Kepala Desa Pagojengan Resmi Lantik Pengurus RT , 21 Ketua Baru Siap Mengabdi

HARIANBUMIAYU.COM, Brebes - Pemerintah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, resmi mengesahkan dan menetapkan kepengurusan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) untuk masa bakti 2025–2030. Acara pengukuhan berlangsung di Aula Pendopo Desa Pagojengan pada Senin (29/9/2025) pukul 14.30 WIB dengan suasana khidmat dan penuh kekeluargaan.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Forkopimcam Paguyangan, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Ketua BPD, para perangkat desa, serta para Ketua RT dan RW se-Desa Pagojengan.

Kepala Desa Pagojengan, Suid, A.MA, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ketua RT dan RW periode sebelumnya (2020–2025) yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi.

“Perjuangan para ketua RT selama lima tahun terakhir luar biasa. Mereka sudah membantu pemerintah desa menghadapi berbagai suka duka, menjaga kondusivitas, dan melayani warga tanpa insiden yang berarti. Kami sangat menghargai pengabdian tersebut,” ujar Suid.

Ia juga mengucapkan selamat kepada ketua RT dan RW yang baru dikukuhkan. Suid berharap mereka dapat melanjutkan pengabdian dengan penuh keikhlasan dan semangat kebersamaan.

“Dengan mengucap bismillah, saya kukuhkan pengurus RT dan RW masa bakti 2025–2030. Semoga dapat bekerja sama dengan pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan masyarakat dan membawa manfaat bagi warga Pagojengan,” tambahnya.

Dari total 41 RT di Desa Pagojengan, tercatat 21 RT merupakan ketua baru, sedangkan 20 RT adalah ketua lama yang kembali terpilih.

Camat Paguyangan, Suripudin, S.Kep., MM, yang turut hadir dalam acara tersebut, memberikan pesan khusus kepada para pengurus yang baru.

“Saya ucapkan selamat kepada ketua RT dan RW yang baru saja dikukuhkan. Jabatan ini adalah amanah. Meski tugas RT dan RW tidak ringan, peran mereka sangat strategis untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan masyarakat,” ungkapnya.

Suripudin juga menekankan pentingnya administrasi yang baik bagi ketua RT, terutama dalam mencatat kondisi sosial warganya.

“Ketua RT harus menyiapkan buku data yang mencatat kondisi lingkungan, seperti warga yang tidak mampu, anak yatim, janda, disabilitas, hingga kondisi rumah yang tidak layak huni. RT yang paling tahu keadaan warganya sehingga tidak boleh ada warga yang tidak memiliki Kartu Keluarga atau tidak terdata, karena itu berpengaruh saat ada bantuan pemerintah,” tegasnya.

Ia juga mendorong ketua RT untuk berinovasi dalam membangun lingkungan yang lebih baik.

“RT tidak hanya mengurus administrasi, tetapi juga menjaga keamanan, kebersihan, dan memajukan lingkungannya. Bisa dimulai dengan menggerakkan gotong royong, membuat aturan lingkungan yang kreatif, hingga memberdayakan warganya. Salah satu contoh yang baik adalah mengadakan jimpitan kas warga yang dapat digunakan untuk membantu tetangga yang sakit atau tertimpa musibah,” ujarnya.

Selain itu, Suripudin juga mengingatkan soal perlindungan sosial bagi para ketua RT dan RW. Ia meminta pemerintah desa agar memproses kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi ketua RT yang baru, sementara untuk yang sudah purna tugas, keanggotaannya akan otomatis nonaktif.

Acara pengukuhan ini sekaligus menjadi momen pergantian pengurus lama dengan yang baru. Pemerintah Desa Pagojengan berharap pengurus baru dapat melanjutkan semangat pengabdian para pendahulunya.

“RT dan RW adalah garda terdepan pemerintah desa dalam memberikan pelayanan dan menjaga harmoni masyarakat. Kerja sama yang solid dengan pemerintah desa adalah kunci kemajuan Desa Pagojengan,” pungkas Kades Suid.***