Polda Jateng Ungkap 1.747 Pelaku Aksi Anarkis, Mayoritas Masih di Bawah Umur


HARIANBUMIAYU.COM, Semarang 
– Polda Jawa Tengah mengungkap kasus aksi kerusuhan massa yang terjadi di sejumlah wilayah Jateng sejak 29 Agustus hingga 1 September 2025. Sebanyak 1.747 orang diamankan, dengan rincian 687 orang dewasa dan 1.058 anak di bawah umur.

Konferensi pers disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio didampingi Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto di Lobi Ditreskrimum Polda Jateng, Selasa (2/9/2025) sore.

“Sebagai upaya penegakan hukum, Polda Jateng dan Polres jajaran telah menerbitkan 17 laporan polisi serta menetapkan tersangka terhadap 46 pelaku,” jelas Kombes Pol Dwi Subagio.

Ditreskrimum Polda Jateng menangani dua kasus besar. Pertama, kerusuhan pada 29 Agustus yang mengakibatkan perusakan fasilitas dan kendaraan di halaman kantor Gubernur Jateng. Kedua, serangan terhadap Mapolda Jateng pada 30 Agustus.

Dalam kasus tersebut, polisi menetapkan sembilan tersangka, terdiri dari tujuh pelaku penyerangan ke Mapolda (satu dewasa dan enam anak di bawah umur) serta dua pelaku perusakan di kantor Gubernur.

“Pelaku dewasa kami tahan, sedangkan anak-anak dikembalikan kepada orang tua dengan catatan bila mengulangi perbuatannya akan diproses hukum lebih lanjut,” tegas Dwi.

Menurutnya, penyerangan ke Mapolda Jateng diduga dilakukan secara terencana. Massa menyerang ketika sebagian petugas melaksanakan salat Ashar, dengan melempari gerbang Mapolda menggunakan batu dan kayu. Polisi mengamankan sejumlah pelaku beserta barang bukti berupa pecahan batu, potongan kayu, dan pakaian yang digunakan saat aksi.

Lebih memprihatinkan, delapan pelaku dinyatakan positif benzodiazepam dan banyak yang tercium bau alkohol saat diamankan. Sebagian besar pelaku berstatus pelajar SMP dan SMA asal Demak, Semarang, dan Ungaran.

“Banyak dari mereka terprovokasi ajakan yang disebarkan melalui media sosial. Kami sudah berkoordinasi dengan Direktorat Siber Polda Jateng untuk menelusuri dan melakukan profiling terhadap penyebar provokasi,” jelas Dwi.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 212 dan/atau 214 KUHP tentang perlawanan terhadap pejabat negara yang sah, dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara.

Di akhir penyampaiannya, Dwi berpesan kepada para orang tua agar lebih memperhatikan anak-anaknya.

“Perhatian, pendampingan, dan pengarahan orang tua sangat penting agar anak-anak tidak terjerumus dalam ajakan negatif maupun aksi anarkis yang merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menegaskan bahwa menjaga keamanan bukan hanya tugas polisi, melainkan tanggung jawab bersama.

“Kami berharap peran orang tua lebih aktif dalam mendampingi anak. Mari bersama-sama menjaga rumah, lingkungan, dan masyarakat agar tetap kondusif,” pungkasnya.***