Polemik Penjaringan PAC dan DPC PDIP di Brebes Selatan, Kader Saling Beri Pandangan

Bagus Handoko, mantan Ketua PAC PDIP Paguyangan dan Luayin, mantan pengurus PAC PDIP Kecamatan Tonjong, pandangan berbeda soal mekanisme penjaringan PAC dan DPC di Brebes Selatan. Kamis 4 September 2025
HARIANBUMIAYU.COM - Brebes – Proses penjaringan kepengurusan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di wilayah Brebes selatan menuai beragam pandangan. Acara yang digelar di Pendopo Bumiayu pada Rabu (3/9/2025) untuk membahas pembentukan Pengurus Anak Cabang (PAC), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), hingga Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dinilai belum sepenuhnya sesuai aturan partai oleh sebagian kader.

Mantan Ketua PAC PDIP Paguyangan, Bagus Handoko, menilai mekanisme yang disampaikan Ketua DPC PDIP Brebes tidak sepenuhnya sesuai dengan Bab VI Tata Tertib Pasal 10, adanya kesan PUNGWEK ( di kepung dewek ) karena calon yang diajukan terkesan hanya berasal dari lingkaran Keluarga

“Minimal harus ada tiga calon ketua, jangan lebih dari tiga, dan tidak boleh hanya dari lingkaran keluarga. PAC itu representasi kader di enam kecamatan, jadi mekanismenya harus terbuka, transparan, dan partisipatif,” ujar Bagus kepada awak media, Kamis (4/9/2025).

Ia juga menyoroti adanya sejumlah nama calon pengurus yang langsung diumumkan dalam forum tanpa melalui musyawarah resmi. “Tidak bisa tiba-tiba muncul daftar nama calon tanpa proses demokratis. Tata tertib Bab VI jelas mengatur bahwa pencalonan harus melalui musyawarah internal, bukan keputusan sepihak,” tegasnya

Poto: Bagus Handoko Mantap Ketua PAC PDIP Kecamatan Paguyangan 
Dalam Bab VI Tata Tertib dan Susunan Acara Konferensi serta Musyawarah Partai Pasal 10, ditegaskan bahwa pembentukan pengurus di setiap tingkatan harus dilakukan melalui forum resmi. Proses itu mencakup pengesahan utusan, pembacaan laporan pertanggungjawaban, sidang komisi, hingga pembentukan tim formatur sebelum penetapan struktur kepengurusan.

Menurut Bagus, PDIP sebagai partai pelopor seharusnya menjadi teladan dalam menjaga marwah organisasi. “Kalau ingin menjaga marwah partai, ya harus konsisten menjalankan aturan yang berlaku. Jangan sampai kader di bawah merasa hanya jadi pelengkap. Itu bisa menimbulkan kekecewaan,” katanya.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan Luayin (Ayin), mantan pengurus PAC PDIP Tonjong. Menurutnya, proses penjaringan masih dalam koridor mekanisme partai, selama belum ada instruksi resmi dari DPD maupun DPP yang menyatakan pelanggaran. 

“Penjaringan PAC memang dimulai dari bawah, lalu diteruskan sesuai arahan partai di tingkat yang lebih tinggi. Selama belum ada ketentuan yang dilanggar, proses ini masih bisa dianggap sesuai mekanisme,” jelasnya. 

Dengan adanya perbedaan pandangan tersebut, sejumlah kader berharap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP dapat memberikan penegasan agar mekanisme penjaringan di Brebes selatan berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga soliditas partai di tingkat daerah.***
close