Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Penusukan di Bumiayu

HARIANBUMIAYU.COM, BREBES – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes resmi menetapkan dua orang pelaku sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan disertai penusukan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Peristiwa ini sempat viral di media sosial dan menimbulkan keresahan masyarakat.


Kedua tersangka berinisial FS (26), warga Indramayu, Jawa Barat, dan AIA (30), warga Bumiayu, Brebes. Mereka ditangkap tidak lama setelah kejadian berlangsung.

Kasat Reskrim Polres Brebes, AKP Resandro Hendriajati, menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Jumat (19/9/2025) sekitar pukul 17.00 WIB. Saat itu, korban Bayu Supriyono (31) sedang menonton pertandingan sepak bola di Lapangan Menggala, Desa Langkap.

Seorang temannya mendatangi korban dan mengaku baru saja dipukul oleh kelompok anak punk di sekitar lampu merah Terminal Bumiayu. Sekitar pukul 18.30 WIB, korban bersama dua rekannya mendatangi lokasi untuk memastikan kejadian tersebut.

“Sesampainya di lokasi, korban justru langsung dikeroyok. Korban ditendang dan ditikam menggunakan gunting. Meski sempat menghindar, salah satu tusukan mengenai punggung kiri korban hingga menimbulkan luka robek,” jelas AKP Resandro, Sabtu (20/9/2025).

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Brebes. Berbekal keterangan saksi, hasil visum, dan sejumlah barang bukti, penyidik akhirnya menetapkan FS dan AIA sebagai tersangka.

“Kami telah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam. Berdasarkan alat bukti yang ada, kami resmi menetapkan dua orang ini sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim.

Saat ini, keduanya ditahan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pihak lain yang diduga ikut terlibat dalam aksi pengeroyokan tersebut.

Kasus ini sempat viral dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Menyikapi hal tersebut, Polres Brebes mengimbau agar masyarakat tetap tenang dan tidak mudah terprovokasi.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan seadil-adilnya. Masyarakat diharapkan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak berwenang,” pungkas Kasat Reskrim.***

close