![]() |
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 9 Oktober 2025 sekitar pukul 13.30 WIB. Tim Satresnarkoba bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Dukuh Bandung Indah RT 07 RW 07, Kelurahan Bumiayu.
Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri dari laporan masyarakat. Pria tersebut kemudian diamankan dan diidentifikasi sebagai MAH, yang diketahui merupakan residivis kasus serupa. Dari hasil pemeriksaan di tempat, polisi juga mengamankan seorang pelaku lain berinisial I, yang diduga berperan sebagai kaki tangan MAH.
![]() |
Barang bukti tersebut terdiri dari: Satu bungkus besar ganja kering seberat 554 gram yang dibungkus kertas motif bunga dan plastik putih, Beberapa paket kecil ganja total 46,32 gram, dan 17 linting ganja siap konsumsi dengan berat 6,66 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok dan saku jaket pelaku.
Seluruh barang bukti dan kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Brebes untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian. Kami terus berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Brebes hingga ke akar-akarnya,” tegas Kompol Purbo Adjar Waskito.
Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak segan melapor bila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika.***

