![]() |
Dalam rilis pers yang diterima redaksi pada Rabu (2/10/2025), DPP IWO menyebut klaim Yudhistira sebagai Ketua Umum IWO adalah hoaks dan tindakan yang merusak martabat profesi jurnalis.
“Yudhistira bukan Ketua IWO. Ia sudah dipecat, lalu mendirikan organisasi baru bernama WWO, tetapi masih saja menggunakan atribut IWO dan menyebarkan hoaks. Ini murni tindak pidana yang harus ditindak aparat penegak hukum,” tegas Ketua Umum DPP IWO, Dwi Christiano.
Menurut DPP IWO, Yudhistira sebelumnya pernah menjabat di IWO Sumatera Utara, namun diberhentikan melalui SK Nomor 019/Skep/PP-IWO/VII/2023 pada 10 Juli 2023 karena dinilai melanggar aturan organisasi.
Pelanggaran yang dilakukan Yudhistira antara lain:
- Tidak tegak lurus terhadap Pengurus Pusat IWO.
- Menerbitkan surat keputusan tanpa mandat.
- Menghasut perpecahan di internal organisasi.
Akibat pelanggaran tersebut, IWO Sumut dibekukan melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023, dan Yudhistira secara resmi dikeluarkan dari keanggotaan.
Alih-alih menerima keputusan organisasi, Yudhistira kemudian mendirikan organisasi tandingan bernama Wartawan Warta Online (WWO) pada 29 Juli 2024 melalui Akta Pendirian Nomor 52.
Meski sudah memiliki organisasi sendiri, Yudhistira tetap mencatut nama dan atribut IWO. Ia bahkan diduga membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 untuk mengklaim dirinya sebagai Ketua IWO dan mendaftarkan hak cipta banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023.
Padahal, menurut DPP IWO, pendaftaran hak cipta tersebut tidak sah secara hukum, karena:
- Melanggar Pasal 65 UU Hak Cipta yang melarang pencatatan logo atau tanda pembeda yang berfungsi sebagai merek dagang.
- Dyah Arumsari yang ikut mendaftarkan sudah dipecat dari IWO.
- IWO secara resmi telah mendaftarkan merek “Ikatan Wartawan Online (IWO)” dengan Nomor Registrasi IDM001313975 pada 21 Maret 2025.
Kuasa Hukum DPP IWO, Jamari, S.H., menyatakan tindakan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam:
- Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
- Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dalam akta autentik.
- Pasal 382 bis KUHP tentang perbuatan curang yang merugikan persaingan usaha.
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang penyebaran berita bohong yang merugikan publik.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera bertindak. Perbuatan Yudhistira jelas melanggar hukum, menipu publik, dan merusak reputasi jurnalis online. Tidak boleh ada ruang bagi pemalsuan, manipulasi, dan hoaks atas nama IWO,” tegas Jamari.
IWO merupakan organisasi profesi wartawan yang berdiri sejak 12 Juni 2017 oleh H. Jodi Yudono dkk berdasarkan Akta Pendirian Nomor 22.
Pada 19 Oktober 2023, IWO menetapkan kepengurusan periode 2023–2028 melalui Akta Perubahan Nomor 85, dengan susunan:
Ketua Umum: Dwi Christiano
Sekretaris Jenderal: Telly Nathalia
Wakil Sekjen: Hasan Apriyadi
Bendahara: Herawati Nurlia
Sekretariat resmi IWO berada di Jl. Percetakan Negara VIII No. 5, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Dengan seluruh bukti dan dasar hukum tersebut, DPP IWO menegaskan bahwa Yudhistira harus diproses secara pidana agar tidak terus menyesatkan publik dan mencemarkan nama baik organisasi.
“Kami tidak akan membiarkan nama baik organisasi profesi wartawan ini dicemarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Yudhistira harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegas Dwi Christiano.***
