Komplotan Pencuri Asal Lampung Gasak Kalung Emas Lansia, Dua Pelaku Diringkus Polisi di Brebes

BREBES - Harianbumiayu.com – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di wilayah Kabupaten Brebes. Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Banjarharjo, Polres Brebes, berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) asal Lampung yang beraksi dengan modus berpura-pura memanggil korban.

Kedua pelaku, masing-masing Johansyah (44) warga Lampung Selatan dan Edwin Hanover alias Win (48) warga Bandar Lampung, diringkus usai terlibat aksi kejar-kejaran dramatis dengan aparat kepolisian. Sementara satu pelaku lain, Deni (45), masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menjelaskan kronologi kejadian yang menimpa korban bernama Wartinah (70), seorang wiraswasta asal Desa Cikakak, Kecamatan Banjarharjo. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat korban tengah menjemur pakaian di depan rumahnya, sebuah mobil Toyota Avanza hitam bernomor polisi B-2686-SRF tiba-tiba berhenti di depan rumah. Seorang pelaku kemudian memanggil korban dari dalam mobil.

“Begitu korban mendekat, pelaku langsung menariknya masuk ke dalam kendaraan. Di dalam mobil, korban didorong dan kalung emas berliontin miliknya dirampas. Pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp150 ribu,” jelas Kapolres.

Setelah berhasil menggasak barang berharga, pelaku menurunkan korban di pinggir jalan dan langsung kabur ke arah timur.

Mendapat laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Banjarharjo langsung bergerak cepat melakukan pengejaran. Pelaku sempat mencoba kabur dan berbalik arah di dekat Polsek, namun berhasil dihadang oleh petugas di Desa Parereja, Kecamatan Banjarharjo.

“Pelaku panik dan meninggalkan mobilnya. Mereka berusaha lari dengan berjalan kaki, namun dua pelaku berhasil kami tangkap,” ungkap Kapolres yang didampingi Kasat Reskrim Polres Brebes.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza hitam, liontin kalung emas, uang tunai Rp150 ribu, dan surat emas toko.

Kedua pelaku kini diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancamannya mencapai sembilan tahun penjara.

Kapolres menegaskan, pihaknya terus melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang masih buron.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus kejahatan seperti ini. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat,” pungkasnya.***

HARIANBUMIAYU.COM "BUMIAYU SATU BUMIAYU MAJU "
EDITOR : RIZAL Sis