Kurang dari 7 Jam, Polres Sragen Bekuk Pelaku Tabrak Lari yang Tewaskan Satu Keluarga di Plupuh

SRAGEN, JAWA TENGAH- Harianbumiayu.com – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus kecelakaan maut di Jalan Gedongan–Pungsari, Kecamatan Plupuh, Sragen, yang menewaskan satu keluarga. Hanya dalam waktu kurang dari tujuh jam, Satlantas Polres Sragen berhasil menangkap pelaku tabrak lari di wilayah Pasar Kliwon, Kota Surakarta, Selasa (28/10/2025) dini hari.

Kecelakaan tragis terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 18.10 WIB, antara sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AD-5065-AHE dengan mobil Mitsubishi L300. Akibat kejadian itu, empat korban yang masih satu keluarga meninggal dunia.

Korban tewas di tempat masing-masing adalah Saiful Anwar (32), pengendara motor, dan putrinya Amira Syarifatil Anwar (5). Sementara Unik Yuwanti (29) dan Alikha Nafisha Anwar (11) meninggal dunia saat mendapat perawatan di RSUD Gemolong. Keempat korban merupakan warga Jengglong, Jembangan, Kecamatan Plupuh, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menyampaikan apresiasi atas kerja cepat tim Satlantas dan Resmob Polres Sragen dalam mengungkap kasus ini.

“Begitu menerima laporan, saya perintahkan anggota untuk bertindak cepat dan profesional. Ini kejadian luar biasa yang menewaskan empat orang dan pelakunya melarikan diri. Alhamdulillah, kurang dari tujuh jam pelaku berhasil kami tangkap,” ujar AKBP Dewiana, Selasa (28/10/2025).

Kasat Lantas Polres Sragen Iptu Kukuh melalui Kanit Gakkum Ipda Zefanya menjelaskan, setelah kejadian, tim langsung melakukan olah TKP, memeriksa saksi, dan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil analisis dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi kendaraan pelaku sebagai mobil Mitsubishi pick up L300. Ciri kendaraan seperti lampu depan, pengaman bak, serta stiker di kaca belakang menjadi petunjuk utama dalam pengungkapan.

“Kami kemudian menelusuri plat nomor kendaraan dan berkoordinasi dengan Samsat untuk melacak pemiliknya. Dari sana, diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Pasar Kliwon, Surakarta,” jelas Ipda Zefanya.

Tim gabungan Satlantas dan Resmob Polres Sragen akhirnya berhasil menangkap pelaku bernama Risnadi (38), warga Mojo, Karangmalang, Sragen, di rumah istrinya di Mojo RT 04/02, Pasar Kliwon, Surakarta, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan mobil Mitsubishi L300 bernopol AD-8205-DE beserta STNK asli. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan mengakui bahwa benar dia yang menabrak korban di daerah Gedongan, Plupuh, kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Ipda Zefanya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Sragen untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polres Sragen mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dan mematuhi aturan lalu lintas. Bila terjadi kecelakaan, jangan pernah meninggalkan lokasi kejadian.

“Setiap kecelakaan harus disikapi dengan tanggung jawab. Menolong korban adalah kewajiban moral dan hukum,” tegas Kapolres Dewiana.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa kelalaian dan pelarian hanya memperberat konsekuensi hukum. Polisi memastikan akan menindak tegas setiap pelaku tabrak lari yang mengabaikan nyawa orang lain di jalan raya.

( Rizal )