BREBES, HarianBumiayu.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah melakukan visitasi dan monitoring evaluasi (monev) tahap ketiga terhadap implementasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) di Kabupaten Brebes. Hasilnya, Brebes berhasil meraih nilai tinggi 97,2 dan berhak melanjutkan ke tahap Uji Publik.
Kegiatan monev ini digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Pendopo Kabupaten Brebes, Jumat (24/10/2025).
Ketua KI Provinsi Jawa Tengah, Indra Ashoka Mahendrayana, menjelaskan bahwa visitasi merupakan tahapan ketiga setelah pemeriksaan website dan media sosial, serta pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ).
“Ini artinya PPID Brebes telah memenuhi seluruh dokumen yang diminta dan sudah diunggah ke dalam sistem kami. Hasilnya sangat baik,” ujar Indra Ashoka.
Menurutnya, sistem penilaian tahun ini sedikit berbeda karena Kepala Dinas selaku Ketua PPID juga diwajibkan mengikuti uji kompetensi. Hal ini penting agar pimpinan PPID memiliki kemampuan yang memadai dalam menjalankan fungsi keterbukaan informasi publik.
“Nilai kompetensi itu bobotnya 25 persen, sementara verifikasi dokumen bobotnya 75 persen. Mudah-mudahan hasilnya bisa maksimal sehingga Brebes lolos dengan nilai terbaik di tahap uji publik,” imbuhnya.
Indra Ashoka juga memberikan evaluasi, bahwa Brebes perlu memperkuat peran media sosial di tingkat desa. Meski demikian, ia mengapresiasi berbagai inovasi layanan informasi publik yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Brebes.
“Yang paling penting adalah inovasi yang benar-benar berdampak bagi masyarakat. Jangan hanya sekadar program, tapi harus digunakan dan dirasakan manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Brebes, Dr. Tahroni, M.Pd., menegaskan bahwa kegiatan visitasi ini menjadi momentum penting bagi Pemkab Brebes untuk melakukan introspeksi dan evaluasi terhadap kinerja keterbukaan informasi.
“Kami ingin memastikan masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Tahroni menekankan pentingnya sinergi antara PPID utama, PPID pelaksana, serta seluruh perangkat daerah dan pemangku kepentingan, agar sistem informasi publik di Brebes semakin transparan dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Di era digital, keterbukaan bukan lagi pilihan, tapi kebutuhan dan hak dasar warga. Mari jadikan Brebes sebagai kabupaten yang informatif, terbuka, dan terpercaya,” ajaknya.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes, Anna Dwi Rahayuning Rizky, ST., MT., menambahkan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan komitmen moral pemerintah kepada masyarakat.
“Melalui akses informasi yang luas, masyarakat bisa berpartisipasi aktif dalam pembangunan dan ikut mengawal jalannya pemerintahan yang bersih serta akuntabel,” kata Anna.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran perangkat daerah, camat, dan kepala desa yang telah mendukung langkah keterbukaan informasi di Brebes.
“Semoga Brebes terus menjadi daerah yang transparan, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” pungkasnya.
Dengan hasil visitasi yang memuaskan dan nilai tinggi 97,2, Kabupaten Brebes kini melangkah ke tahap Uji Publik dalam penilaian keterbukaan informasi publik tingkat Provinsi Jawa Tengah.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Pemkab Brebes dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan akuntabel di era digital. ( Rizal )