Pembangunan Talud di Desa Cimunding Brebes Disorot, Diduga Gunakan Material Tidak Sesuai Spesifikasi

HARIANBUMIAYU.COM, Brebes – Sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Kabupaten Brebes terus berjalan di tengah keterbatasan anggaran tahun 2025. Pemerintah Kabupaten Brebes tetap berupaya mewujudkan pemerataan pembangunan melalui peningkatan jalan poros, jembatan, saluran irigasi, rehabilitasi gedung sekolah, fasilitas kesehatan, hingga program jambanisasi dan rumah tidak layak huni (RTLH).

Namun, di tengah gencarnya pembangunan tersebut, muncul sorotan terhadap salah satu proyek pembangunan talud di Desa Cimunding, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes. Pekerjaan tersebut diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, terutama dalam hal penggunaan material batu blonos.

Berdasarkan pantauan awak media, tampak sejumlah bagian talud menggunakan batu bulat atau batu blonos. Jenis batu tersebut dinilai kurang ideal untuk konstruksi penahan tanah karena memiliki daya rekat yang lemah dan berpotensi mengurangi kekuatan struktur bangunan.

Salah satu pekerja di lokasi, Wahid (50), yang bertugas sebagai mandor, mengungkapkan bahwa dirinya hanya menjalankan pekerjaan sesuai arahan dari pihak pelaksana proyek.

“Kami ini hanya pekerja, mas. Terkait penggunaan batu blonos sudah kami sampaikan kepada pihak pelaksana dan pihak desa. Kami tahu itu tidak dibenarkan, tapi kami hanya melaksanakan sesuai perintah. Untuk sementara pekerjaan kami hentikan dulu,” ujar Wahid.

Selain dugaan penggunaan material yang tidak sesuai, proyek talud tersebut juga tidak memasang papan informasi proyek, yang seharusnya menjadi bagian dari keterbukaan publik dalam setiap pekerjaan konstruksi.

Ketiadaan papan proyek membuat masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran, pelaksana, serta waktu pelaksanaan kegiatan. Hal ini memunculkan dugaan di masyarakat bahwa proyek tersebut belum sepenuhnya memenuhi prinsip transparansi.

Pihak Desa Cimunding maupun pelaksana proyek hingga berita ini diturunkan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penggunaan material batu blonos dan ketiadaan papan informasi proyek.

Pembangunan talud memiliki fungsi vital untuk menahan tanah dan mencegah longsor, terutama di wilayah dengan kontur perbukitan seperti Brebes bagian utara.

Oleh karena itu, kualitas material dan pelaksanaan pekerjaan wajib memenuhi standar mutu konstruksi serta spesifikasi teknis yang telah ditetapkan.

Proyek konstruksi publik juga diharapkan mematuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menekankan pentingnya mutu, keselamatan, dan transparansi dalam pelaksanaan proyek pemerintah.

Masyarakat pun diimbau berperan aktif dalam pengawasan sosial (social control) dengan melaporkan apabila menemukan indikasi ketidaksesuaian atau pelanggaran dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya.

Pemerintah Kabupaten Brebes dalam beberapa kesempatan menyampaikan bahwa keterbatasan anggaran tahun 2025 tidak menyurutkan semangat untuk tetap melanjutkan pembangunan infrastruktur.

Sejumlah proyek prioritas seperti rehab sekolah, jalan lingkungan, fasilitas kesehatan, dan talud jalan masih terus dikerjakan demi pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.

Namun, pemerintah juga menegaskan pentingnya kualitas pekerjaan dan akuntabilitas publik agar hasil pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.***