![]() |
Mereka menuntut Bupati Brebes segera mencopot atau menonaktifkan Kepala Desa Sengon, Ardi Winoto, atas dugaan tindakan asusila yang mencoreng nama baik desa.
Aksi yang juga diikuti oleh kaum perempuan ini berlangsung dengan membentangkan sejumlah spanduk yang berisi berbagai tuntutan terhadap pemimpin desa mereka.
Koordinator aksi, Sukron Hadi, menyampaikan kekecewaannya terhadap perilaku kades yang dianggap tidak pantas.
“Kades Sengon, Ardi Winoto, diduga menjalin hubungan dengan seorang janda. Kami malu, seharusnya kades menjadi panutan warga, bukan melakukan perbuatan asusila,” ungkap Sukron di hadapan peserta aksi.
Massa mendesak agar bupati segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta hari ini juga Kades Sengon dinonaktifkan. Jika tidak, kami akan menyegel kantor desa dan menggelar demo yang lebih besar,” tegasnya.
Sukron mengungkapkan bahwa indikasi adanya hubungan tidak pantas tersebut mencuat setelah kejadian pada Kamis (11/9/2025) dini hari.
“Saat itu warga memergoki Kades Sengon berada di rumah seorang janda bersama tiga orang lainnya. Mereka ditemukan warga sedang bermain kartu hingga pukul 01.15 WIB,” ujarnya.
Sejumlah pejabat Pemkab Brebes hadir menemui perwakilan massa, di antaranya:
- Kepala Kesbangpol Brebes, Muhammad Sodiq
- Kepala Dinpermades, Subagya
- Kepala Inspektorat, Nur Ari HW
- Asisten I Sekda Brebes, Khaerul Abidin
Namun, dialog yang berlangsung tidak mencapai kesepakatan. Pemkab menegaskan bahwa bupati tidak memiliki kewenangan mencopot kepala desa secara sepihak.
Asisten I Sekda Brebes, Khaerul Abidin, menegaskan pihaknya telah melakukan langkah pendalaman.
“Kami sudah melakukan komunikasi dengan masyarakat dan tokoh agama Desa Sengon. Proses ini harus melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinpermades Brebes, Subagya, menyampaikan:
“Pemberhentian kepala desa hanya dapat dilakukan bila yang bersangkutan mengundurkan diri atau melalui putusan hukum. Dugaan pelanggaran pribadi akan kami dalami melalui Inspektorat.”
Kepala Inspektorat, Nur Ari HW, menambahkan pihaknya akan turun langsung ke Desa Sengon bersama Plt Camat Tanjung untuk mendalami persoalan tersebut.
Merasa tidak puas dengan hasil pertemuan di KPT, warga kembali ke Desa Sengon dan melanjutkan aksi dengan menyegel Balai Desa Sengon.
Di depan kantor desa, terpasang spanduk besar bertuliskan:
“Penyegelan Balai Desa Sengon dalam pengawasan seluruh masyarakat Desa Sengon.”
Aksi penyegelan oleh warga menuai sorotan karena tidak sesuai prosedur hukum. Berdasarkan aturan:
-
Balai desa adalah fasilitas publik
Balai desa merupakan aset pemerintah yang digunakan untuk pelayanan masyarakat. Tidak boleh ditutup atau diambil alih sepihak oleh warga, meskipun ada konflik dengan kepala desa. -
Potensi melanggar hukum
Aksi penyegelan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum atau penguasaan aset pemerintah secara ilegal. Jika mengganggu pelayanan publik, warga dapat terjerat pasal Perusakan atau Penghalangan Pelayanan Umum sesuai KUHP dan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa. -
Ada mekanisme resmi yang sah
Penolakan terhadap kepala desa seharusnya disalurkan melalui musyawarah desa, laporan ke Inspektorat, BPD, atau putusan pengadilan.
Bupati hanya dapat memberhentikan kepala desa sesuai syarat dalam Pasal 40–42 UU Desa, seperti meninggal dunia, permintaan sendiri, atau pemberhentian berdasarkan pelanggaran hukum dan keputusan pengadilan.
Aksi unjuk rasa yang sempat memanas tersebut berjalan dengan pengamanan ketat aparat kepolisian dari Polres Brebes. Hingga berita ini diturunkan, kondisi di Desa Sengon terpantau kondusif meski balai desa masih dalam status disegel oleh warga.***

