Resmob Polres Brebes Bekuk Pelaku Perampokan Sadis Toko Helm di Jatibarang, Ditangkap di Cikarang Selatan

BREBES, HarianBumiayu.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes bersama Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata di sebuah toko helm yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes.

Pelaku ditangkap saat bersembunyi di kawasan Cikarang Selatan, pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

Peristiwa perampokan tersebut sebelumnya terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan keterangan saksi, pelaku melakukan aksi brutal terhadap korban yang merupakan karyawan toko helm di samping rumah saksi.

“Saksi awalnya mengira pelaku adalah pembeli di booth minuman es teh depan rumahnya. Namun saat didekati, korban sudah dalam kondisi bersimbah darah di bagian mulut dan leher,” ungkap salah satu warga di lokasi kejadian.

Korban yang masih berusia 16 tahun sempat meminta pertolongan dan menyebut dirinya telah menjadi korban perampokan. Barang-barang yang berhasil dibawa kabur pelaku antara lain 1 unit iPhone XR warna putih, 1 unit Samsung A15 warna hitam, serta uang tunai sebesar Rp200.000.

Korban segera dievakuasi warga menggunakan kendaraan Tosa menuju RS Bhakti Asih Jatibarang untuk mendapatkan perawatan medis.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Jatibarang, yang selanjutnya diteruskan ke Satreskrim Polres Brebes untuk dilakukan penyelidikan mendalam.

Tim Resmob Polres Brebes bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memetakan kemungkinan pelarian pelaku.

Berkat koordinasi intensif dengan Tim Jatanras Polda Jateng, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” ungkap salah satu anggota penyidik.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah memberikan apresiasi tinggi kepada seluruh personel yang terlibat dalam pengungkapan kasus tersebut.

“Terima kasih kepada Tim Resmob Polres Brebes dan Jatanras Polda Jateng atas kerja cepat dan profesionalnya hingga berhasil mengamankan pelaku. Kami akan terus berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat,” ujar Kapolres.

AKBP Lilik Ardhiansyah menegaskan, Polres Brebes tidak akan memberi ruang bagi para pelaku tindak kriminal di wilayah hukumnya.

“Kami pastikan setiap tindakan kejahatan akan ditindak tegas dan terukur. Polres Brebes akan terus menjaga rasa aman dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kasus ini menjadi bukti komitmen jajaran Polres Brebes dalam menindak tegas setiap tindak kejahatan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukumnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui aktivitas mencurigakan di sekitar lingkungan tempat tinggalnya. ( Rizal )