![]() |
Ketua Umum IWO, Dwi Christianto, S.H., M.Si., menegaskan bahwa segala tindakan Yudhistira yang mengatasnamakan IWO tidak sah secara hukum dan merusak reputasi profesi jurnalis.
“Yudhistira bukan lagi anggota ataupun pengurus IWO. Ia sudah dikeluarkan dan bahkan mendirikan organisasi baru bernama WWO. Namun ia masih menggunakan atribut IWO dan menyebarkan informasi palsu. Ini adalah tindakan kriminal yang harus ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum,” tegas Dwi di Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Sebelum dipecat, Yudhistira yang pernah menjabat di IWO Sumatera Utara dinilai melanggar peraturan organisasi, di antaranya mengeluarkan surat keputusan tanpa izin dan menghasut perpecahan internal.
Atas dasar itu, PP IWO membekukan kepengurusan IWO Sumatera Utara melalui SK Nomor 010/PEM/PP-IWO/VIII/2023, sekaligus mencabut legalitas kepengurusannya.
Meskipun sudah diberhentikan, Yudhistira justru membuat surat keputusan palsu bernomor 001-B/SK/PP-IWO-PUSAT/XI/2023 dan mengaku sebagai Ketua Umum IWO. Ia bahkan menggunakan dokumen tersebut untuk mendaftarkan hak cipta banner IWO bersama Dyah Arumsari ke Kementerian Hukum dan HAM pada 27 November 2023.
Padahal, sesuai Pasal 65 UU Hak Cipta, pencatatan ciptaan tidak dapat dilakukan terhadap logo atau tanda yang digunakan sebagai merek dagang. Dyah Arumsari juga bukan anggota IWO.
Alih-alih menghentikan pelanggaran, pada 29 Juli 2024, Yudhistira mendirikan organisasi tandingan bernama Perkumpulan Wartawan Warta Online (WWO) melalui Akta Pendirian Nomor 52.
Namun, ia tetap mencatut nama, logo, dan atribut IWO, bahkan mencantumkan nama pejabat negara ke dalam struktur organisasi yang tidak sesuai Anggaran Dasar IWO.
PP IWO menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penipuan publik dan penyalahgunaan dokumen hukum.
“Selama setahun terakhir, kami sudah memberikan saran dan dua kali somasi, tetapi tidak diindahkan. Akhirnya, kami menempuh jalur hukum dengan melapor ke Bareskrim Polri,” kata Dwi.
Laporan polisi dibuat oleh PP IWO dengan Nomor LP/B/474/IX/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 25 September 2025.
Ketua Bidang Advokasi dan Hukum PP IWO, Jamari Kusnaedi, S.E., S.H., M.H., menilai tindakan Yudhistira memenuhi unsur tindak pidana, antara lain:
- Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat
- Pasal 266 KUHP: Keterangan palsu dalam akta autentik
- Pasal 382 bis KUHP: Perbuatan curang yang merugikan pihak lain
- Pasal 28 ayat (1) UU ITE: Penyebaran berita bohong yang merugikan publik
“Kami mendesak pihak berwenang untuk segera bertindak. Tindakan Yudhistira jelas melanggar hukum, menipu masyarakat, dan merusak nama baik jurnalis online. Tidak boleh ada toleransi terhadap pemalsuan dan manipulasi informasi,” tegas Jamari.
Sebagai informasi, IWO adalah organisasi profesi wartawan online yang sah secara hukum. IWO berdiri pada 8 Agustus 2012 dan diperkuat melalui Akta Pendirian Nomor 22 Tahun 2017 oleh H. Jodi Yudono dan rekan-rekan.
Pada 19 Oktober 2023, IWO menetapkan kepengurusan periode 2023–2028 melalui Akta Perubahan Nomor 85 Tahun 2023, dengan susunan:
- Ketua Umum: Dwi Christianto, S.H., M.Si.
- Sekretaris Jenderal: Telly Nathalia
- Bendahara Umum: Herawati Nurlia
Organisasi ini juga memiliki merek resmi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM dengan Nomor Registrasi IDM001313975 pada 21 Maret 2025.***
