Aktivis Soroti Dualisme SK PLT Dinas Kesehatan Brebes, Dinilai Berpotensi Timbulkan Maladministrasi

HARIANBUMIAYU.COM, Brebes  - Polemik terbitnya dua Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Brebes menuai sorotan dari aktivis sosial Heri Yuliawan atau Heri Tatto. Ia menilai adanya dualisme SK tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan serta pertanyaan publik mengenai prosedur penunjukan pejabat PLT di lingkup Pemerintah Kabupaten Brebes.

Heri menyebut, SK awal yang menunjuk dr. Hero Irawan sebagai PLT Kepala Dinas Kesehatan mendadak digantikan dengan SK baru yang menunjuk dr. Tambah Raharjo. Pergantian ini dinilai janggal karena tidak disertai penjelasan resmi ke publik.

“Jika memang ada pengunduran diri dari dr. Hero Irawan, maka harus dapat dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang memuat alasan jelas. SK adalah produk hukum, tidak bisa diubah secara tiba-tiba setelah ditandatangani Bupati,” tegas Heri kepada wartawan, Kamis (27/11).

Heri juga menyinggung unggahan akun resmi Dinas Kesehatan Brebes di Facebook yang sebelumnya telah mempublikasikan ucapan selamat kepada dr. Hero Irawan sebagai PLT, namun kemudian dihapus.

Polemik ini muncul setelah terbitnya Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Brebes Nomor 800/997/XI/2025 yang menunjuk dr. Hero Irawan (Dokter Ahli Muda, Penata Tk I – III/d), sebelumnya Kepala UOBF Puskesmas Tanjung.

Tak lama berselang, muncul SK baru Nomor 800/1013/XI/2025 yang menunjuk dr. Tambah Raharjo (Dokter Ahli Madya, Pembina Muda – IV/c), sebelumnya Kepala UOBF Puskesmas Larangan.

Tidak adanya penjelasan resmi dari instansi terkait memicu spekulasi publik serta desakan klarifikasi mengenai dasar perubahan tersebut.

Menurut Heri, perubahan mendadak tanpa proses transparan berpotensi menyeret unsur pelanggaran aturan ASN. Ia menyebut beberapa indikasi yang bisa terjadi:

1. Potensi Pelanggaran

- Penyalahgunaan Wewenang: Proses penunjukan PLT yang tidak sesuai prosedur dapat dianggap melampaui kewenangan.

- Konflik Kepentingan: Jika ada pihak yang diuntungkan, maka hal ini dapat mengarah pada dugaan konflik kepentingan.

Pelanggaran Netralitas ASN: Penempatan jabatan yang bernuansa politis berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur.

2. Sanksi yang Berpotensi Dikenakan

Heri menjelaskan bahwa pelanggaran ASN memiliki tingkatan sanksi, mulai dari:

- Teguran lisan hingga tertulis

- Penundaan kenaikan gaji atau pangkat

- Penurunan jabatan

- Pembebasan tugas

- Hingga pemberhentian tidak hormat

Heri mendesak DPRD Brebes untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap dugaan maladministrasi dalam penerbitan dua SK tersebut.

“DPRD harus segera turun melakukan kroscek. Jika ditemukan adanya penyimpangan prosedur, harus ada tindakan tegas demi menjaga tertib administrasi dan integritas tata kelola pemerintahan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Kesehatan maupun Pemerintah Kabupaten Brebes belum memberikan keterangan resmi terkait dualisme SK PLT tersebut.***

close