![]() |
Ketua Komite I DPD RI, Andi Sofyan Hasdam, menyatakan bahwa usulan Brebes Selatan telah masuk dalam daftar resmi DPD RI bersama CDOB Provinsi Aceh Leuser Antara, dan akan segera dibahas bersama Menteri Dalam Negeri serta dikonsultasikan dengan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka selaku Ketua Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
“CDOB Brebes Selatan bersama Aceh Leuser Antara resmi menjadi usulan DPD RI yang akan kami perjuangkan dan tindak lanjuti dalam rapat kerja dengan Mendagri dan konsultasi dengan Wapres,” ujar Andi di Gedung DPD RI, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Andi mengungkapkan keprihatinannya terhadap sikap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang hingga kini belum menggelar rapat paripurna DPRD untuk menyetujui usulan pemekaran tersebut.
Menurutnya, paripurna justru merupakan syarat penting agar usulan CDOB dapat diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kami heran, Jawa Tengah menunggu moratorium dicabut dulu baru mau paripurna. Padahal paripurna itu justru salah satu syarat agar usulan bisa diteruskan ke pusat,” tegas Andi.
Ia juga menambahkan bahwa DPD RI akan mendorong pemerintah pusat untuk segera membuka moratorium pemekaran daerah, sehingga wilayah-wilayah yang sudah memenuhi syarat seperti Brebes Selatan dapat segera diproses.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menyebut Brebes Selatan sebagai salah satu wilayah paling siap secara administratif dan teknis dibandingkan daerah lain yang juga mengajukan pemekaran.
“Saya tahu persis bagaimana kondisi di Sirampog dan Salem. Jarak yang jauh dari pusat pemerintahan membuat pelayanan publik kurang optimal. Karena itu saya sangat mendukung pemekaran ini,” ucapnya.
Muhdi mengaku telah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Brebes Selatan, dan menilai daerah tersebut memiliki potensi besar di sektor pertanian, wisata alam, serta ekonomi rakyat.
Dalam audiensi yang berlangsung di Gedung DPD RI, Presidium Pemekaran Brebes Selatan bersama perwakilan kepala desa dan BPD memaparkan kelengkapan berkas, sejarah perjuangan, potensi wilayah, serta dukungan resmi dari Pemkab Brebes.
Wakil Ketua Presidium, Agus Sutrisno, menyebut hasil audiensi ini sebagai sinyal positif bagi perjuangan panjang masyarakat Brebes Selatan yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Kami berharap Gubernur Jateng memiliki pandangan yang sama bahwa moratorium adalah urusan pusat. Proses pemekaran di daerah tetap harus berjalan sesuai mekanisme,” ujarnya.
Dengan diterimanya usulan secara resmi oleh DPD RI, Brebes Selatan kini selangkah lebih dekat menuju pembentukan kabupaten baru. Enam kecamatan yang tergabung dalam wilayah usulan meliputi Bantarkawung, Salem, Paguyangan, Sirampog, Bumiayu, dan Tonjong — kawasan dengan karakter geografis pegunungan dan potensi ekonomi yang besar namun selama ini masih jauh dari pusat pemerintahan Brebes.
Jika disetujui, pembentukan Kabupaten Brebes Selatan diyakini akan mempercepat pemerataan pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat di wilayah selatan Jawa Tengah.***
