![]() |
Kasus ini menjerat tiga terdakwa, masing-masing Iskandar Zulkarnaen (mantan Kabag Perekonomian dan SDA Pemkab Cilacap), Andi Nur Huda (mantan Direktur PT RSA), serta Awaluddin Murri (mantan Pj Bupati Cilacap).
Dalam persidangan, Gus Yazid mengaku mengenal terdakwa Andi Nur Huda setelah dikenalkan oleh seseorang bernama Widi. Ia menyebut pernah menerima Rp50 juta yang diterima oleh istrinya, Maharani. Selain itu, ia juga pernah dimintai tolong untuk mendoakan Andi yang akan menjual sebidang tanah, namun tidak mengetahui asal-usul tanah tersebut.
Pengakuan yang paling mencolok muncul ketika Gus Yazid menyebut menerima titipan dana Rp2 miliar dari Andi melalui Widi sebagai bentuk terima kasih atas terjualnya tanah tersebut. Tidak berhenti di situ, ia mengatakan total uang yang diterima dari Andi mencapai Rp20 miliar, sebagian diserahkan secara bertahap sebanyak enam kali dan disebut sebagai dana hibah untuk yayasannya. Penyerahan uang itu dikatakan disaksikan oleh Novita, istri Widi.
“Setelah saya menerima total Rp20 miliar, saya mulai ragu dan mencari Andi. Saya menemui dia di lapas dan mendesak agar bicara jujur. Ternyata dia mengakui uang itu berasal dari hasil korupsi penjualan tanah Kodam,” ungkap Gus Yazid di hadapan majelis hakim.
Ia juga membuka fakta lain: menerima uang tunai sekitar Rp1–2 miliar dari Novita di luar jumlah Rp20 miliar. Dana tersebut dia gunakan untuk membuka usaha warung nasi kebuli serta menyewa lahan usaha.
Menanggapi kesaksian tersebut, majelis hakim meminta klarifikasi kepada terdakwa Andi Nur Huda. Namun Andi membantah pernah memberikan uang sepeser pun kepada Widi untuk diteruskan kepada Gus Yazid. Ia juga mengklaim mengenal Gus Yazid pertama kali melalui Wisnu, bukan Widi.
Sementara itu, Kapendam IV/Diponegoro Kolonel Inf Andy Soelistyo saat dimintai tanggapan mengenai persidangan enggan berkomentar banyak.
“Kami menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ikuti saja proses persidangannya,” ujarnya singkat.
Sidang akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan terdakwa untuk mengungkap aliran dana serta peran masing-masing pihak secara lebih mendalam.***

