Dewan Pendidikan Brebes Soroti Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS untuk Pembelian Tiket Konser

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, SH., MH., 
HARIANBUMIAYU.COM - Brebes - Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes akhirnya angkat bicara terkait dugaan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembelian tiket Konser Naragigs 2025 yang digelar di Stadion Karangbirahi, Brebes, pada Sabtu, 13 Desember 2025.

Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Brebes, Ahmad Soleh, SH., MH., menyatakan keprihatinannya atas keputusan sejumlah kepala SD Negeri yang diduga menggunakan dana BOS tidak sesuai peruntukannya. Menurutnya, dana BOS hanya boleh dimanfaatkan untuk kebutuhan operasional sekolah dan kepentingan langsung pendidikan, bukan untuk kegiatan di luar sekolah.

Ahmad Soleh menilai penggunaan dana BOS untuk membeli tiket konser merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut sudah melenceng dari aturan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Ia juga mendorong Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes untuk melakukan pembenahan menyeluruh terkait pengelolaan dana BOS, baik di tingkat SD maupun SMP. Menurutnya, pengawasan harus diperketat agar kejadian serupa tidak terulang.

Ahmad Soleh mengungkapkan bahwa pihaknya kerap menerima laporan terkait pungutan atau penggunaan dana BOS untuk kebutuhan yang tidak relevan dengan kepentingan sekolah maupun peserta didik. Hal tersebut dinilai mencederai tujuan utama penyaluran dana BOS.

Sebelumnya, sejumlah guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari mengeluhkan adanya instruksi pembelian tiket Konser Naragigs Brebes 2025 yang rencananya menampilkan grup band Dewa 19 dan Andra and The Backbone. Para guru mengaku diminta membeli tiket konser menggunakan dana BOS.

Seorang guru SD Negeri di Kecamatan Wanasari yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan bahwa bendahara sekolah menerima arahan melalui grup WhatsApp Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) untuk segera menyetorkan dana pembelian tiket. Setoran dilakukan melalui transfer maupun secara tunai.

Besaran iuran yang dibebankan kepada tiap sekolah bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp600 ribu. Berdasarkan informasi yang dihimpun, puluhan SD Negeri di Kecamatan Wanasari telah melakukan pembayaran. Namun, pembayaran tersebut tidak disertai kwitansi resmi.

Menanggapi polemik tersebut, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes, Sutaryono, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menginstruksikan pembelian tiket konser, terlebih menggunakan dana BOS. Ia menegaskan penggunaan dana BOS untuk keperluan tersebut dilarang.

Sutaryono meminta agar dana BOS yang terlanjur digunakan segera dikembalikan dan disertai bukti pengembalian. Ia menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap aturan pengelolaan anggaran sekolah.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar (Dikdas) Dindikpora Brebes, Aditya Perdana, menyebutkan bahwa sejumlah sekolah di beberapa kecamatan telah mulai mengembalikan dana BOS yang digunakan untuk pembelian tiket konser.

Menurut Aditya, pengembalian dana sudah dilakukan oleh beberapa sekolah di Kecamatan Wanasari dan Paguyangan. Dindikpora memastikan akan terus melakukan pendataan dan pengawasan hingga seluruh dana yang digunakan tidak sesuai aturan dikembalikan sepenuhnya.***
close