![]() |
Penangkapan dilakukan di kediaman Gus Yazid yang berada di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (24/12/2025). Usai diamankan, yang bersangkutan langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Gus Yazid diketahui berprofesi sebagai praktisi pengobatan tradisional. Dalam proses persidangan sebelumnya, ia sempat memberikan kesaksian dan mengakui pernah menerima aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, Gus Yazid mengaku menerima uang dari Letjen TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat sebagai Panglima Kodam IV/Diponegoro. Penerimaan pertama disebutkan sebesar Rp2 miliar, kemudian berlanjut sebanyak enam kali dengan total mencapai Rp18 miliar.
Selain itu, Gus Yazid juga mengakui menerima uang tunai dengan nominal antara Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari seorang perempuan bernama Novita, yang merupakan istri Letjen TNI Widi Prasetijono.
Pantauan di lokasi, saat digelandang petugas menuju ruang tahanan Kejati Jawa Tengah, Gus Yazid tampak tertunduk dengan raut wajah muram. Ia dikawal ketat oleh aparat kejaksaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan masih melakukan pendalaman terkait aliran dana serta peran Gus Yazid dalam dugaan TPPU yang menjerat kasus korupsi aset tanah milik negara tersebut.(r)

