HARIANBUMIAYU.COM, Brebes - Upaya meningkatkan kualitas dan ketersediaan Juru Sembelih Halal (Juleha) terus digencarkan Pemerintah Kabupaten Brebes. Melalui Surat Edaran Nomor B/500.7.2.5/3993/XI/2023 tanggal 2 November 2023, yang diterbitkan pada masa Penjabat Bupati, dicanangkan program “Sadesa Juleha” (Satu Desa Satu Juru Sembelih Halal).
Program ini bertujuan memastikan proses penyembelihan hewan memenuhi syariat Islam dengan menyiapkan SDM tersertifikasi dan didukung fasilitas pemotongan yang modern.
Sekretaris DPD Juleha Brebes, Peltu Ujang TSM, yang juga anggota Kodim 0713 Brebes, menjelaskan bahwa program Sadesa Juleha menjadi langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan tenaga Juleha, termasuk permintaan dari luar negeri. Saat ini, DPD Juleha Brebes tengah mempersiapkan salah satu anggotanya untuk diberangkatkan bekerja ke Turki.
“Setiap desa diwajibkan memiliki minimal satu Juru Sembelih Halal bersertifikat, mulai dari tingkat Bimtek, Butcher, hingga BNSP,” terang Ujang, Selasa (09/12/2025).
Ia menekankan bahwa tujuan utama program ini adalah memastikan proses penyembelihan hewan berlangsung sesuai standar syariat, menghasilkan daging yang halal, aman, sehat, dan utuh (ASUH).
Implementasinya dilakukan melalui pelatihan dan sertifikasi berjenjang, serta dukungan fasilitas seperti RPU modern, salah satunya di RPH-R Jatibarang.
Hingga tahun 2026, ratusan Juleha sudah tersertifikasi, namun penyebaran tenaga ahli ini masih belum merata di seluruh desa. Upaya percepatan terus dilakukan untuk memenuhi target Sadesa Juleha, terutama karena pada tahun 2026 terdapat permintaan 800 kuota tenaga Juleha untuk bekerja di Turki.
Ujang juga menyampaikan bahwa profesi Juleha kini membuka peluang lebih luas bagi generasi muda. DPD Juleha Brebes menargetkan perekrutan pemuda usia 18–45 tahun untuk disiapkan bekerja sebagai Juleha dan butcher di luar negeri dengan penghasilan yang lebih kompetitif.
Langkah ini sekaligus menjadi kontribusi organisasi terhadap program “Brebes Beres”, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui profesi yang berdaya saing global.
Untuk dapat bekerja sebagai Juru Sembelih Halal di luar negeri, calon pekerja harus memenuhi sejumlah kualifikasi profesional dan persyaratan resmi sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI). Berikut persyaratan lengkapnya:
1. Sertifikat Kompetensi Halal
Memiliki sertifikat Juleha dari lembaga terakreditasi berbasis SKKNI.
Diakui oleh BPJPH dan relevan dengan standar halal internasional.
Untuk beberapa negara, diperlukan pengesahan tambahan dari otoritas halal setempat.
2. Pengalaman Kerja (Paklaring)
Umumnya dibutuhkan pengalaman minimal dua tahun di bidang penyembelihan atau sebagai butcher.
3. Kemampuan Bahasa Asing
Kemampuan berkomunikasi dalam bahasa negara tujuan, terutama Bahasa Inggris, menjadi nilai tambah penting.
4. Pemahaman Syariat Islam
Menguasai tata cara penyembelihan yang sesuai syariat serta standar keamanan pangan.
Selain persyaratan profesi, calon Juleha yang akan bekerja ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan berikut:
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga.
- Sehat jasmani dan rohani, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
- Usia 18–45 tahun, sesuai ketentuan negara tujuan.
- Memiliki paspor aktif dan visa kerja resmi.
- Menandatangani perjanjian kerja dengan perusahaan luar negeri.
- Mengantongi surat izin keluarga yang diketahui pihak berwenang.
- Mendapatkan rekomendasi dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) setempat.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Sekretariat DPD Juleha Brebes.***