![]() |
Pembongkaran makam dilakukan di Tempat Pemakaman Umum Dukuh Kedawon, Desa Rengaspendawa, Kecamatan Larangan, dengan pengamanan ketat dari aparat kepolisian. Proses tersebut dilaksanakan secara tertutup guna menjaga kondusivitas serta menghormati keluarga korban.
Langkah ekshumasi diambil menyusul laporan keluarga yang mencurigai adanya dugaan kekerasan yang dialami korban sebelum meninggal dunia. Dugaan tersebut mengarah pada praktik perundungan yang diduga terjadi di lingkungan sekolah tempat korban menimba ilmu.
Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes, AKP Resandro Handriajati, menyampaikan bahwa ekshumasi merupakan bagian penting dari tahapan penyelidikan.
![]() |
Ia menjelaskan, pemeriksaan forensik melibatkan Tim Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Tengah. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil autopsi sebagai dasar untuk menentukan perkembangan kasus selanjutnya.
“Proses ekshumasi sudah selesai dan kami menunggu hasil autopsi dari tim Dokkes Polda Jateng,” jelasnya.
Sementara itu, pihak keluarga korban berharap upaya hukum yang dilakukan aparat kepolisian dapat mengungkap fakta sebenarnya serta memberikan kejelasan atas meninggalnya Azka.
Dalam rangka melengkapi penyelidikan, Satreskrim Polres Brebes telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak sekolah dan rekan-rekan korban. Pemeriksaan saksi masih akan berlanjut seiring menunggu hasil pemeriksaan medis forensik.
Kasus ini menyedot perhatian publik dan kembali menyoroti pentingnya pencegahan serta penanganan tegas terhadap perundungan di lingkungan pendidikan.(r)


