![]() |
Usai mediasi di kantor kecamatan, tim gabungan segera menuju kawasan hutan lindung Petak 24 untuk melakukan penutupan area serta memasang papan imbauan berisi larangan menggarap maupun menanam sayuran di dalam kawasan hutan milik Perhutani. Penegasan ini dilakukan untuk mencegah kembali terjadinya aktivitas penggarapan yang tidak sesuai aturan.
Ketua koordinator aksi Kasor menyebutkan, respon cepat dari pihak Perhutani dan Forkopimcam menjadi alasan utama dibatalkannya rencana aksi demonstrasi 212. Menurutnya, tindakan tegas ini menunjukkan keseriusan semua pihak dalam menyelesaikan persoalan lahan secara langsung di lapangan.
![]() |
“Kami berharap masyarakat bisa menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang dan mematuhi ketentuan yang telah disampaikan,” ujarnya.
Dengan pemasangan papan larangan di Petak 24, pihak terkait berharap tidak ada lagi aktivitas penggarapan ilegal di wilayah hutan Perhutani, sehingga kondisi kawasan dapat kembali tertib dan terjaga.***


