![]() |
| Mediasi Konflik Petak 24 Perhutani, Forkopimcam & Warga Tegaskan Penutupan Lahan Lindung Paguyangan • 1 Desember 2025 |
Kecamatan menegaskan bahwa mereka hanya memfasilitasi tempat, sementara proses audiensi sepenuhnya dilakukan oleh Perhutani bersama unsur Forkopimcam dan perwakilan warga.
Pertemuan dihadiri Kapolsek Paguyangan, Danramil Paguyangan, Asper/KBKPH Paguyangan, kepala desa sekitar, ketua BPD, anggota DPRD Brebes, koordinator aksi, serta perwakilan warga Sijampang.
Koordinator aksi, Kasor, menyampaikan bahwa warga mendesak langkah tegas terhadap aktivitas pertanian di kawasan hutan lindung yang dinilai berpotensi memicu longsor dan mengancam keselamatan masyarakat.
Tuntutan warga meliputi penghentian total penggarapan, penegakan hukum bagi para pelaku, penutupan penuh kawasan hutan, serta tanggung jawab penggarap atas dampak lingkungan.
![]() |
Ia kembali mengimbau agar aktivitas pertanian dihentikan dan masyarakat beralih ke peternakan sebagai langkah mitigasi. Namun ia menegaskan bahwa kewenangan penertiban berada pada Perhutani.
Asper/KBKPH Paguyangan, Sasmito, menegaskan bahwa Petak 24 adalah kawasan hutan lindung yang tidak boleh digarap. Ia menyampaikan langkah tegas yang mulai diberlakukan, antara lain penghentian toleransi panen, pemasangan patok batas dan plang larangan di Petak 24 RPH Kretek, pendataan ulang penggarap, serta proses hukum bagi pihak yang tetap memaksa masuk kawasan hutan.
Perhutani juga merencanakan pemulihan lingkungan dengan menanam tanaman keras, buah-buahan, dan rumput pakan ternak.
Ketua Komisi 1 DPRD Brebes, Ahmad Zamroni, menegaskan bahwa penutupan Petak 24 adalah langkah wajib demi keselamatan ribuan warga di hilir.
Ia menilai persoalan ini bukan lagi sekadar sengketa lahan, melainkan berkaitan langsung dengan risiko bencana.
Ketua Komisi IV DPRD Brebes, Fery Anggrianto SE, menyatakan bahwa keputusan tingkat kecamatan lebih efektif dibanding keputusan per desa. Menurutnya, penyelesaian kasus Petak 24 harus tuntas pada Desember 2025.
Camat Paguyangan, Koko Kusnanto A.Kp., S.Hut., menegaskan bahwa kecamatan hanya memfasilitasi lokasi mediasi.
Ia meminta seluruh pihak bergerak cepat dan berbasis data agar keputusan berjalan tepat sasaran dan menjaga keselamatan warga.
Mediasi menghasilkan beberapa kesepakatan, yaitu penutupan total Petak 24, pemasangan patok dan plang larangan oleh Perhutani bersama Polsek dan pemerintah desa, pendataan ulang penggarap, serta rencana mediasi lanjutan tingkat kecamatan dengan melibatkan Pemkab Brebes.
Rapat lanjutan akan digelar setelah data penggarap lengkap dan seluruh pihak dihadirkan.
Kegiatan berjalan tertib dan dilanjutkan dengan pemasangan banner imbauan oleh Forkopimcam di sekitar kawasan hutan lindung.***


