![]() |
Azmi menjelaskan, persyaratan utama bagi petani penerima pupuk bersubsidi adalah terdaftar dalam e-RDKK (elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) serta tergabung dalam kelompok tani (poktan). Selain itu, petani harus mengusahakan komoditas prioritas seperti padi, jagung, kedelai, dan tanaman pangan strategis lainnya dengan luasan lahan maksimal dua hektare.
“Pendaftaran maupun pembaruan data e-RDKK dilakukan melalui Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) dan dapat diperbarui secara berkala setiap empat bulan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kepemilikan atau penunjukan KTP saja tidak cukup. Yang terpenting adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK) petani harus terverifikasi dan tercatat di dalam sistem e-RDKK, sehingga data penerima pupuk bersubsidi benar-benar akurat dan tepat sasaran.
Selain aspek administrasi, Azmi juga mengimbau agar petani aktif berpartisipasi dalam kelompok tani di wilayah masing-masing.
“Pemerintah merekomendasikan petani untuk aktif di kelompok tani serta berkoordinasi dengan BPP setempat guna menyelesaikan berbagai kendala di lapangan,” tegasnya.
Lebih lanjut disampaikan, pada tahun 2026 Kabupaten Brebes mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi dengan rincian urea sebanyak 43.500 ton, NPK 22.000 ton, dan pupuk organik 1.000 ton.
Sementara itu, pemerintah pusat juga telah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk NPK bersubsidi sekitar 20 persen, dari sebelumnya Rp2.300 per kilogram menjadi Rp1.840 per kilogram atau setara Rp92.000 per sak 50 kilogram. Kebijakan tersebut berlaku secara nasional sejak Oktober 2025.
Penurunan harga pupuk ini dilakukan sebagai upaya menekan biaya produksi petani serta mendukung program swasembada pangan nasional, tanpa menambah beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).(r)

