HARIANBUMIAYU.COM, Brebes– Kerusakan kawasan hutan di lereng Gunung Slamet kini berada pada titik yang mengkhawatirkan. Alih fungsi lahan yang masif membuat bentang alam yang seharusnya menjadi kawasan lindung berubah menjadi lahan terbuka, memicu sorotan tajam terhadap peran negara dalam menjaga hutan negara.
Fenomena ini memunculkan kecurigaan publik. Banyak pihak menilai pembukaan hutan dalam skala luas tidak mungkin terjadi tanpa adanya izin resmi atau setidaknya pembiaran dari pihak yang memiliki kewenangan.
Praktik tersebut dinilai mencerminkan lemahnya pengawasan dan membuka ruang dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kawasan hutan.
Advokat dan Konsultan Hukum Bento Law Office, Slamet Riyadi, S.H., M.H., menegaskan bahwa masyarakat tidak bisa dijadikan kambing hitam atas kerusakan lingkungan yang terjadi di lereng Gunung Slamet.
“Kalau tidak ada izin atau perlindungan dari pihak tertentu, mustahil masyarakat berani mengalihfungsikan kawasan hutan negara. Persoalannya sekarang bukan siapa yang membuka lahan, tapi siapa yang memberi lampu hijau,” ujarnya, dikutip dari HarianMerdeka Sabtu (24/01).
Menurut Slamet, Perhutani sebagai BUMN yang mendapat mandat mengelola hutan di Pulau Jawa harus dimintai pertanggungjawaban serius. Kerusakan yang meluas justru menunjukkan kegagalan dalam fungsi pengawasan dan pengendalian.
“Ketika hutan negara rusak, artinya sistem pengelolaannya bermasalah. Perhutani tidak bisa cuci tangan,” tegasnya.
Selain Perhutani, sorotan juga diarahkan kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebagai pemegang otoritas kebijakan dan pengawasan kehutanan nasional, KLHK dinilai memiliki kewajiban memastikan setiap izin dikeluarkan secara ketat dan diawasi secara berkelanjutan.
“Jika pemegang izin bebas merusak hutan, itu mencerminkan lemahnya kontrol negara. Bahkan bisa menimbulkan kesan pembiaran,” tambah Slamet.
Ia menilai penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi langkah mendesak untuk menghentikan kerusakan lanjutan di kawasan Gunung Slamet yang memiliki fungsi ekologis vital.
Tak kalah penting, pemerintah daerah juga dinilai memiliki tanggung jawab besar. Hingga kini, minimnya langkah konkret dari dinas terkait menimbulkan pertanyaan publik tentang keberpihakan dan keseriusan aparat daerah dalam menjaga lingkungan.
“Gunung Slamet ini lintas wilayah. Tapi seolah-olah tidak ada yang benar-benar merasa bertanggung jawab,” katanya.
Gunung Slamet berada di wilayah administratif lima kabupaten, yakni Pemalang, Tegal, Brebes, Banyumas, dan Purbalingga. Kondisi tersebut, menurut Slamet, justru menuntut adanya kerja sama lintas daerah dan koordinasi kuat dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Ia menegaskan, dorongan kepada Dinas Kehutanan agar lebih agresif dalam penindakan harus dilakukan secara kolektif, bukan sektoral.
Dalam konteks penegakan hukum, Slamet menilai keterlibatan Polri menjadi mutlak untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tapi kejahatan lingkungan. Tanpa keterlibatan aparat penegak hukum, semuanya akan berhenti di wacana,” pungkasnya.
Kerusakan hutan Gunung Slamet kini bukan hanya ancaman ekologis, tetapi juga ancaman bagi keberlanjutan sumber air dan keselamatan masyarakat di sekitarnya. Publik pun menunggu, apakah negara akan bertindak, atau justru terus membiarkan hutan tersisa habis digerus kepentingan?

