![]() |
Musyawarah membahas berbagai aspek teknis pelaksanaan kegiatan, termasuk pengisian jabatan sekretaris KPPKB menyusul pengunduran diri sekretaris sebelumnya pada 10 Januari 2026. Pengurus sepakat untuk segera menetapkan sekretaris baru agar roda organisasi tetap berjalan optimal dan tertib.
Dalam forum itu, KPPKB juga membentuk panitia pelaksana yang melibatkan perwakilan dari enam kecamatan wilayah perjuangan pemekaran. Sebagai organisasi yang menaungi enam kecamatan, KPPKB menegaskan bahwa seluruh agenda dan langkah perjuangan dijalankan secara kolektif, transparan, dan terkoordinasi.
Ketua KPPKB Imam Santoso menegaskan bahwa perjuangan pemekaran Kabupaten Brebes harus tetap berjalan sesuai dengan aturan dan tahapan yang berlaku. Ia juga menekankan pentingnya menjaga hubungan kemitraan yang konstruktif dengan Pemerintah Kabupaten Brebes.
“Pemekaran memiliki aturan dan tahapan yang harus dipatuhi. Pemerintah daerah bukan pihak yang harus dimusuhi, melainkan mitra yang perlu dirangkul,” ujar Imam.
Terkait dinamika internal organisasi, Imam menyampaikan bahwa pengunduran diri sekretaris merupakan hak pribadi yang tetap dihormati. Ia mengajak seluruh pengurus untuk menyikapi hal tersebut secara bijak demi menjaga soliditas organisasi.
“Kita berjuang dengan keikhlasan dan tanpa imbalan. Dalam kondisi apa pun, semangat perjuangan tidak boleh surut. Kita tetap melangkah maju,” tegasnya.
Imam menambahkan, kepengurusan KPPKB akan segera dilegalkan sesuai ketentuan hukum agar organisasi berjalan secara sah dan tertib. Hingga saat ini, KPPKB juga masih menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah provinsi.
Rencananya, kegiatan jalan sehat akan dilaksanakan pada 8 Februari 2026 dengan rute start dari Mancung dan finis di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bumi Asri. Kegiatan tersebut ditargetkan melibatkan partisipasi masyarakat dari enam kecamatan wilayah perjuangan.
Sementara itu, Bendahara KPPKB Dedy Anjar menanggapi sejumlah pernyataan di ruang publik yang menuding adanya dugaan penyimpangan arah perjuangan organisasi. Ia menilai tudingan tersebut tidak berdasar dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman.
“KPPKB adalah organisasi besar. Setiap kebijakan dan langkah perjuangan diputuskan melalui musyawarah dan dijalankan sesuai prosedur,” kata Dedy.
Dedy juga menegaskan bahwa KPPKB tetap merupakan bagian dari Kabupaten Brebes dan perjuangan pemekaran bertujuan untuk meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat, bukan memecah wilayah.
Menanggapi polemik penggunaan logo baru KPPKB yang mencantumkan lambang Kabupaten Brebes, Dedy menegaskan bahwa langkah tersebut tidak memiliki motif komersial maupun kepentingan pribadi.
Menurutnya, secara administratif dan hukum, wilayah Brebes bagian selatan hingga saat ini masih merupakan bagian sah dari Kabupaten Brebes karena proses pemekaran belum ditetapkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Masyarakat Brebes wilayah selatan masih menjadi bagian dari Kabupaten Brebes. Pemekaran belum terjadi secara hukum. Karena itu, pencantuman logo Brebes tidak menyalahi konteks perjuangan,” ujarnya.
Ia juga menepis anggapan bahwa penggunaan logo tersebut bertujuan untuk mencari keuntungan materi.
“Pencantuman gambar logo Brebes bukan untuk mencari uang. Ini murni bentuk identitas dan penegasan bahwa perjuangan pemekaran masih berada dalam bingkai Kabupaten Brebes,” tegas Dedy.
Dedy menambahkan, seluruh langkah dan kebijakan organisasi dilakukan secara terbuka, menjunjung etika dan hukum, serta dilandasi semangat persaudaraan.
“Perjuangan ini murni untuk kepentingan generasi mendatang. Pemerintah Kabupaten Brebes tetap kami posisikan sebagai mitra strategis. Tidak ada penyimpangan dalam tujuan maupun arah perjuangan,” pungkasnya.***

