Jelang Mudik 2026 dan Ramadan, Truk–Bus Dilarang Masuk Kota Bumiayu

HARIANBUMIAYU.COM.    BREBES  -  Menjelang arus  mudik  dan  arus  balik  Lebaran  2026 serta meningkatnya   aktivitas   masyarakat  selama Ramadan,   Satuan Lalu Lintas   Polres     Brebes bersama   Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes resmi memberlakukan larangan truk dan bus besar melintas di jalur dalam Kota Bumiayu.

Sebagai bentuk keseriusan kebijakan tersebut, petugas memasang beton barier di simpang tiga Pagojengan, Bumiayu. Pemasangan ini bertujuan untuk mengarahkan kendaraan bertonase besar agar tidak masuk ke pusat kota dan dialihkan melalui jalur lingkar.

Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq melalui Kapos Gakkum Poslantas Bumiayu Aipda Alif Maulana Yusuf menegaskan bahwa pembatasan ini wajib dipatuhi seluruh pengemudi truk dan bus.

“Truk dan bus tidak diperbolehkan lagi masuk ke jalur dalam Kota Bumiayu. Kebijakan ini demi keamanan, keselamatan, dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya, Jumat (27/2/2026).

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes melalui Pelayanan Operasional Perhubungan Bumiayu Agus Salim menyampaikan bahwa kendaraan besar dari arah Purwokerto menuju Tegal diwajibkan menggunakan jalur lingkar dan tidak melintasi pusat kota.

Kebijakan ini dinilai krusial mengingat meningkatnya mobilitas warga saat Ramadan, terutama pada sore hari menjelang waktu berbuka puasa. Aktivitas ngabuburit dan kepadatan kendaraan kecil di pusat kota berpotensi menimbulkan kerawanan jika masih dilalui kendaraan besar.

Dengan pembatasan ini, aparat berharap arus lalu lintas di Kota Bumiayu tetap tertib, aman, dan kondusif, sekaligus mendukung kelancaran Operasi pengamanan Lebaran 2026 di wilayah Kabupaten Brebes. (Rizal S)

close