![]() |
Korban diketahui bernama Sapri (67). Jasadnya ditemukan dalam sebuah koper di rumah kosong, yang sempat menggegerkan warga sekitar.
Kapolres Brebes, AKBP Lilik Ardiansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus dilakukan melalui penyelidikan intensif setelah penemuan jasad korban. Tim kepolisian bergerak cepat hingga akhirnya melacak keberadaan pelaku di luar daerah.
“Pelaku berhasil kami amankan di Majalengka. Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah jasad korban ditemukan,” ujar Kapolres saat konferensi pers, Selasa siang.
![]() |
“Pelaku memukul korban menggunakan batu pada bagian kepala dan dada hingga korban meninggal dunia,” jelas Kapolres.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan memasukkan jasad ke dalam koper. Karena ukuran koper tidak mencukupi, pelaku kemudian memotong bagian kaki dan tangan korban agar tubuh dapat dimasukkan.
Selain menghilangkan nyawa korban, pelaku juga mengambil uang tunai sebesar Rp15.622.000 serta satu unit telepon genggam milik korban.
Atas perbuatannya, R dijerat pasal berlapis berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Penyidik menerapkan Pasal 479 Nomor 1 Tahun 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, serta Pasal 458 Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang diancam hingga 15 tahun penjara.
“Terkait kemungkinan penerapan pasal pembunuhan berencana, masih kami dalami melalui pemeriksaan lanjutan,” tambah Kapolres.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Brebes untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena kekejaman pelaku dalam memperlakukan jasad korban. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan dalam bentuk apa pun. (Rizal)


