![]() |
Pemasangan rambu dilakukan di titik strategis, salah satunya di Pertigaan Rancakalong. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut hasil diskusi lintas sektor yang digelar sehari sebelumnya di Aula Polsek Bumiayu, yang dihadiri unsur Forkompincam Bumiayu, Dinas Perhubungan, Satlantas, tokoh masyarakat, serta perwakilan media Brebes Selatan.
Kasat Lantas Polres Brebes AKP Ahmad Zainurrozaq melalui Kapos Gakkum Poslantas Bumiayu Aipda Alif Maulana Yusuf menegaskan, kendaraan besar seperti truk dan bus tidak lagi diperbolehkan melintas di jalur dalam Kota Bumiayu.
“Kesepakatan bersama menyatakan seluruh kendaraan besar wajib melalui jalan lingkar dan dilarang masuk ke jalur Kota Bumiayu,” ujar Alif di sela pemasangan rambu rekayasa lalu lintas.
Senada, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes melalui Pelayanan Operasional Perhubungan Bumiayu Agus Salim menyampaikan bahwa bus dan truk dari arah Purwokerto menuju Tegal wajib menggunakan jalur lingkar.
“Semua bus dan truk harus lewat jalan lingkar, tidak diperbolehkan masuk jalur Kota Bumiayu,” tegasnya.
Kebijakan ini berangkat dari Rapat Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang digelar pada 22 Januari 2026 di Aula Kantor Kecamatan Bumiayu. Hasil rapat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Forum Merah Putih Bumiayu dan diajukan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah.
Usulan yang disampaikan meliputi pemasangan rambu tambahan serta pembangunan bundaran atau pulau jalan di Simpang Tiga Rancakalong Bumiayu dan Simpang Tiga Pagojengan Paguyangan. Langkah itu ditujukan untuk mencegah kendaraan sumbu tiga ke atas masuk ke kawasan kota.
Sementara itu, Kanit Kamsel Satlantas Polres Brebes Aiptu Destian Adi Prayogo menegaskan komitmen pihaknya dalam meningkatkan keamanan dan keselamatan lalu lintas di wilayah hukum Polres Brebes, termasuk Kecamatan Bumiayu.
Meski diakui terdapat keterbatasan personel di lapangan, koordinasi lintas instansi terus dilakukan. Satlantas bersama Dishub dan Forum Lalu Lintas telah melakukan survei di sejumlah titik rawan sebagai dasar rekayasa lalu lintas lanjutan.
Selain pengaturan arus kendaraan besar, perhatian juga diarahkan pada kondisi jalur penyelamat di wilayah Kretek dan Pagojengan yang dinilai perlu pembenahan segera untuk mengantisipasi kecelakaan akibat rem blong.
“Hasil diskusi ini akan kami laporkan kepada pimpinan sebagai dasar kebijakan lanjutan yang bisa segera direalisasikan,” tegasnya.
Dengan pemasangan rambu ini, diharapkan arus lalu lintas di Kota Bumiayu menjadi lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi kecelakaan kendaraan berat di kawasan perkotaan. (Rizal S)

