Viral di Brebes! Truk Besar Masih Masuk Kota Bumiayu, Warga Desak Rekayasa Lalu Lintas Segera Diterapkan

HARIANBUMIAYU.COM. Bumiayu. - Forum Merah Putih Bumiayu menggelar diskusi rekayasa lalu lintas guna meningkatkan ketertiban dan keselamatan berkendara di wilayah Kota Bumiayu, Senin (23/2/2026). Pertemuan yang berlangsung di Mapolsek Bumiayu ini berjalan dengan aman ,tertib dan Kondusif.

Diskusi menghadirkan unsur Forkopimcam, Polsek Bumiayu, Polres Brebes, Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, TNI, tokoh masyarakat, serta perwakilan media Brebes Selatan.

Ketua Forum Merah Putih Bumiayu, Imam Santoso, menegaskan diskusi ini merupakan bentuk ikhtiar bersama untuk menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, dan lancar. Ia menyoroti masih banyaknya truk dan bus besar yang melintas di Jalan P. Diponegoro Bumiayu, meski telah tersedia Jalan Lingkar Bumiayu.

Menurutnya, kondisi tersebut memicu kekhawatiran masyarakat karena jalur dalam kota cukup padat oleh aktivitas warga.

“Kami berharap ada solusi konkret agar kendaraan besar dialihkan ke Jalan Lingkar Bumiayu demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Selain itu, forum juga menyoroti minimnya penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik serta adanya lampu yang mati dan perlu segera diperbaiki.

Dari jajaran kepolisian, Kanit Kamsel Satlantas Polres Brebes, Aipda Destian Ady Prayogo, menjelaskan pihaknya telah melakukan survei bersama instansi terkait. Salah satu usulan yang mengemuka adalah pembangunan pulau jalan atau bundaran di Simpang Tiga Rancakalong dan Simpang Tiga Pagojengan.

Langkah tersebut bertujuan membatasi kendaraan dengan sumbu tiga ke atas agar tidak memasuki jalur kabupaten di dalam kota.

Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait klasifikasi jalan dan pembatasan kendaraan berat. Meski demikian, kendaraan tertentu seperti pengangkut sembako, BBM darurat, dan kendaraan penanganan bencana tetap diperbolehkan sesuai regulasi.

Satlantas juga menyoroti kondisi jalur penyelamat di wilayah Kretek dan Pagojengan yang dinilai perlu pembenahan untuk mengantisipasi kecelakaan akibat rem blong.

Sementara itu, Kabid Lalu Lintas Dishub Brebes, Dian Prasetyo, S.Si.T., menjelaskan sebagian ruas jalan yang dibahas masih berstatus jalan nasional sehingga kewenangan pemasangan rambu berada pada Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas I Jawa Tengah.

Menurutnya, usulan pembatasan kendaraan berat, pemasangan rambu, hingga pembangunan pulau jalan telah disampaikan ke Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan masih menunggu tindak lanjut.

Kapolsek Bumiayu AKP Edi Mardiyanto melalui Kanit Samapta Aiptu Riyanto Budiasih memastikan pihaknya rutin melakukan patroli gabungan bersama Pos Lantas dan Dishub di titik rawan.

Selain mengantisipasi kendaraan berat, aparat juga menindak aksi balap liar dan penggunaan knalpot brong yang kerap meresahkan warga, terutama pada sore hingga malam akhir pekan.

Penanganan dilakukan secara humanis namun tetap tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Wawan Bambang AK Perwakilan masyarakat meminta pemerintah daerah segera menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) apabila Jalan P. Diponegoro telah resmi berstatus jalan kabupaten. Penegakan hukum terhadap kendaraan berat yang melanggar juga dinilai penting agar kebijakan tidak berhenti sebatas wacana.

Diskusi ditutup dengan komitmen bersama seluruh pihak untuk segera merealisasikan rekayasa lalu lintas melalui sinergi antara pemerintah daerah, kepolisian, TNI, dan masyarakat.

Diharapkan, pembatasan kendaraan berat, pembenahan jalur penyelamat, serta penindakan balap liar dapat menekan potensi kecelakaan dan menciptakan rasa aman bagi warga Kota Bumiayu. Pungkasnya. (Rizal S)
close