Ribuan Obat Terlarang Dimusnahkan, 33 Perkara Tuntas di Kejari Brebes

HARIANBUMIAYU.COM. BREBES | Kejaksaan Negeri Brebes memusnahkan barang bukti dari 33 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan berlangsung di halaman kantor Kejari Brebes pada Selasa (31/3), sebagai bentuk komitmen penegakan hukum sekaligus perlindungan masyarakat dari peredaran barang berbahaya.

Pemusnahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Brebes, Eryana Ganda Nugraha, bersama Paramitha Widya Kusuma, jajaran DPRD, serta unsur Forkopimda. Barang bukti yang dimusnahkan mencakup berbagai jenis tindak pidana, dengan dominasi kasus narkotika dan obat keras ilegal yang dinilai semakin mengkhawatirkan.

Dari total perkara tersebut, sebanyak 10 kasus berkaitan dengan narkotika dan zat adiktif lainnya. Sementara 15 perkara menyangkut kejahatan terhadap orang dan harta benda, serta 8 perkara lainnya terkait gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Perkara narkotika dan peredaran obat keras masih menjadi perhatian serius. Ini menunjukkan peredaran zat berbahaya di masyarakat belum terkendali,” tegas Eryana di sela kegiatan.

Barang bukti yang dimusnahkan didominasi obat-obatan tanpa izin edar, antara lain 8.350 butir Yarindo, 1.217 butir Hexymer, 939 butir Dextromethorphan, 711 butir Tramadol, serta ratusan butir Trihexyphenidyl. Selain itu, turut dimusnahkan ganja seberat 622,93 gram dan sabu-sabu 11,19 gram.

Tak hanya narkotika, aparat juga memusnahkan ribuan botol obat bahan alam tanpa izin edar serta ratusan kosmetika ilegal. Temuan ini mengindikasikan masih maraknya peredaran produk tanpa pengawasan yang berpotensi membahayakan kesehatan publik.

Bupati Brebes, Paramitha Widya Kusuma, menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum semata. Ia menyebut kondisi tersebut sebagai peringatan serius bagi semua pihak.

“Pemerintah daerah mendukung penuh langkah Kejaksaan. Ini alarm bagi kita semua bahwa pengawasan terhadap peredaran obat dan zat adiktif harus diperketat, termasuk di tingkat masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih aktif dalam upaya pencegahan. Peran keluarga dan lingkungan dinilai krusial dalam memutus rantai peredaran narkotika dan obat ilegal.

“Jika ada indikasi peredaran, segera laporkan. Kita tidak boleh lengah karena dampaknya sangat luas, terutama bagi generasi muda,” pungkasnya. ( Rizal )
close