Skandal LPG Subsidi Brebes Terbongkar! Oknum Guru Otak Pengoplosan, Negara Rugi Rp802 Juta

HARIANBUMIAYU.COM - BREBES | Aparat Kepolisian Resor Brebes berhasil mengungkap praktik ilegal pengoplosan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 kilogram. Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Lilik Ardhiansyah dalam konferensi pers, Jumat (10/4/2026).

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Brebes. Petugas akhirnya melakukan penggerebekan pada Rabu malam (8/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gudang yang berada di area sekolah, Dukuh Pesanggrahan, Desa Kretek, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mendapati seorang pelaku berinisial T (46), yang berprofesi sebagai petani, tengah melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg ke tabung 12 kg menggunakan alat regulator yang telah dimodifikasi.


Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa T menjalankan aksi tersebut atas perintah tersangka lain berinisial KH (50), yang merupakan oknum guru sekaligus pemilik barang. Keduanya kini telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku adalah metode “penyuntikan” gas. Tabung LPG 3 kg ditempatkan di posisi lebih tinggi dari tabung 12 kg kosong, kemudian dihubungkan menggunakan regulator ganda. Proses pemindahan ini memakan waktu sekitar satu jam hingga satu tabung 12 kg terisi penuh.

"Dalam satu kali kegiatan, pelaku mampu menghasilkan antara 8 hingga 10 tabung LPG ukuran 12 kilogram,” ungkapnya.

Aksi ilegal tersebut telah berlangsung sejak Februari 2026 dengan total sekitar 36 kali produksi. Dari setiap kegiatan, pelaku meraup keuntungan bersih sekitar Rp500.000.

Untuk menjalankan praktik tersebut, pelaku membeli LPG subsidi ukuran 3 kg dari pengecer dengan harga Rp18.000 hingga Rp21.000 per tabung. Hasil oplosan kemudian dijual kembali dalam tabung 12 kg dengan harga Rp190.000, jauh di bawah Harga Eceran Tertinggi (HET) resmi yang mencapai Rp266.000.

Akibat praktik curang ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp802 juta.

Selain mengamankan dua tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa ratusan tabung LPG 3 kg dan 12 kg, tujuh regulator modifikasi, satu unit timbangan digital, serta berbagai alat pendukung seperti obeng, potongan kayu, segel plastik, dan karet seal.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta. Selain itu, pelaku juga dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp200 juta.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan LPG subsidi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (r)
close