2509 ASN Brebes Diduga Gunakan Aplikasi Ilegal, Praktisi Hukum Minta Pelaku Diseret ke Pidana

HARIANBUMIAYU.COM - BREBES - Polemik dugaan penggunaan aplikasi ilegal oleh ribuan ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes mendapat sorotan serius dari praktisi hukum Ahmad Soleh, SH., MH., C.Me. Ia menilai tindakan manipulasi presensi digital secara terstruktur dapat masuk ranah pidana.

Menurut Ahmad Soleh, penggunaan aplikasi ilegal untuk memanipulasi data kehadiran ASN tidak hanya melanggar disiplin pegawai, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

“ASN yang menerima tunjangan dan fasilitas negara tanpa bekerja nyata dapat dikategorikan merugikan keuangan negara. Apalagi jika menggunakan aplikasi ilegal untuk memanipulasi sistem elektronik milik pemerintah daerah,” ujar Ahmad Soleh saat ditemui di kantornya, Senin (25/5/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Dalam pasal tersebut, kata dia, diatur larangan melakukan manipulasi data elektronik sehingga seolah-olah data tersebut menjadi otentik atau asli.

“Perbuatan seperti merekayasa data, membuat data elektronik palsu, mengganti isi data asli, hingga menghapus data merupakan tindak pidana apabila dilakukan secara sengaja dan tanpa hak,” tegasnya.

Ahmad Soleh juga meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus kepada pengguna aplikasi ilegal, tetapi turut memburu pihak yang membuat dan memperjualbelikan aplikasi tersebut.

“Pembuat aplikasi ilegal juga harus diproses pidana karena ikut memfasilitasi terjadinya manipulasi sistem elektronik,” katanya.

Ia menambahkan, pembiaran terhadap praktik manipulasi presensi digital dapat merusak mentalitas birokrasi dan mencederai rasa keadilan publik, terutama di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi anggaran.

Lebih lanjut, Ahmad Soleh menjelaskan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 35 UU ITE diatur dalam Pasal 51 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar. (r)
close