HARIANBUMIAYU.COM. BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes resmi menerapkan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) berbasis online mulai tahun 2026. Kebijakan ini dilakukan untuk menciptakan proses penerimaan siswa yang lebih transparan, adil, dan meminimalkan potensi kecurangan.
Penerapan SPMB online diperkuat dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 10 Tahun 2026 serta Keputusan Bupati Nomor 420/113 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis SPMB jenjang TK, SD, dan SMP.
Penyerahan regulasi tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Brebes, kepada Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora), Rabu (27/5/2026).
Bupati Paramitha menegaskan seluruh anak di Brebes harus mendapatkan hak pendidikan yang sama tanpa diskriminasi maupun praktik tidak sehat dalam proses penerimaan peserta didik baru.
"Kami ingin memastikan setiap anak di Brebes mendapatkan kesempatan pendidikan yang sama, tanpa kecurangan, dan prosesnya dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.
Melalui sistem baru ini, masyarakat tidak lagi harus datang dan antre di sekolah untuk melakukan pendaftaran. Seluruh proses dapat dilakukan secara daring dari rumah melalui sistem digital yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Pada tahap awal, penerapan SPMB online diberlakukan di 7 TK Negeri Pembina dan 23 SD percontohan. Sedangkan seluruh SMP Negeri di Kabupaten Brebes sudah sepenuhnya menggunakan sistem pendaftaran online.
Kepala Dindikpora Brebes, mengatakan digitalisasi sistem penerimaan siswa bertujuan memperkecil celah praktik tidak transparan dalam proses PPDB.
"Tahun 2026 menjadi tonggak sejarah. Orang tua kini lebih mudah mendaftarkan anaknya tanpa harus datang langsung ke sekolah,” jelasnya.
Selain itu, Pemkab Brebes memastikan pelaksanaan SPMB tidak dipungut biaya apa pun. Seluruh kebutuhan operasional telah dianggarkan melalui dana BOSP.
Sutaryono menegaskan apabila ditemukan pungutan dalam proses pendaftaran murid baru, maka hal tersebut merupakan pelanggaran dan akan ditindak sesuai aturan.
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan, Dindikpora juga akan menggelar sosialisasi secara daring maupun luring kepada masyarakat serta meminta sekolah membentuk panitia penyelenggara.
Pemkab Brebes berharap penerapan SPMB online 2026 mampu menghadirkan layanan pendidikan yang bersih, mudah diakses, dan berpihak kepada peserta didik.***

