![]() |
HARIANBUMIAYU.COM. BREBES > Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal melalui kegiatan sosialisasi ketentuan cukai yang digelar di Aula Kecamatan Kersana, Rabu (24/6/2026). Kegiatan yang diprakarsai Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Dinkominfotik) Kabupaten Brebes ini menjadi langkah nyata membangun kesadaran masyarakat dalam mendukung peredaran produk tembakau yang legal dan sesuai aturan.
Mengangkat tema “Melalui Edukasi dan Pengawasan Bersama, Wujudkan Brebes Bebas Rokok Ilegal”, kegiatan tersebut dihadiri kepala desa, perangkat desa, pelaku usaha, pedagang rokok, serta berbagai elemen masyarakat dari wilayah Kecamatan Kersana.
Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Dr. Warsito Eko Putro, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal membutuhkan keterlibatan semua pihak. Menurutnya, peredaran rokok tanpa ketentuan cukai yang sah tidak hanya mengurangi penerimaan negara, tetapi juga merugikan pelaku usaha yang menjalankan usaha secara legal.
"Kesadaran masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan peredaran rokok ilegal. Pengawasan tidak bisa hanya dilakukan pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi memerlukan dukungan aktif dari masyarakat," ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pemahaman mengenai fungsi cukai sebagai instrumen pengendalian konsumsi sekaligus sumber penerimaan negara yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik.
Perwakilan Bea Cukai Tegal menjelaskan bahwa masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok legal, terutama melalui pengenalan pita cukai yang memiliki fitur keamanan khusus. Edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kewaspadaan masyarakat saat membeli maupun memperjualbelikan produk hasil tembakau.
Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Brebes menegaskan komitmennya dalam mendukung program pemberantasan rokok ilegal melalui pengawasan lapangan dan penegakan peraturan daerah. Meski demikian, keterbatasan jumlah personel membuat peran masyarakat sangat dibutuhkan dalam memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Berbagai modus peredaran rokok ilegal turut disampaikan kepada peserta, mulai dari penggunaan pita cukai palsu, pita cukai bekas, salah peruntukan, hingga produk yang beredar tanpa pita cukai. Karena itu, para pedagang dan masyarakat diminta lebih cermat dalam mengenali produk yang beredar di pasaran.
Suasana sosialisasi berlangsung dinamis dengan berbagai pertanyaan dari peserta mengenai aturan cukai, manfaat penerimaan negara dari sektor tembakau, hingga mekanisme pelaporan jika menemukan dugaan pelanggaran.
Melalui kegiatan edukasi yang berkelanjutan ini, Pemerintah Kabupaten Brebes berharap tercipta sinergi yang kuat antara pemerintah, aparat, pelaku usaha, dan masyarakat dalam menekan peredaran rokok ilegal. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga iklim usaha yang sehat sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara untuk mendukung pembangunan daerah.****

