![]() |
| Puluhan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, mendatangi kantor balai desa pada Senin (15/6/2026) |
HARIANBUMIAYU.COM. BREBES. Puluhan warga Desa Karangsembung, Kecamatan Songgom, Kabupaten Brebes, mendatangi kantor balai desa pada Senin (15/6/2026) untuk menyampaikan aspirasi terkait dugaan perselingkuhan yang menyeret dua perangkat desa. Aksi tersebut berlangsung sebagai bentuk desakan masyarakat agar pemerintah desa segera mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi yang dihadiri unsur pemerintah desa, pihak kecamatan, serta perwakilan warga, masyarakat menilai dugaan hubungan tidak pantas yang melibatkan aparatur desa telah mencoreng nama baik pemerintahan desa dan memicu keresahan di lingkungan masyarakat.
Koordinator aksi, Bani Sadat, mengatakan warga berharap persoalan tersebut diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme yang berlaku. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, terdapat pengakuan dari pihak yang diduga terlibat sehingga masyarakat meminta adanya tindak lanjut yang jelas.
"Hasil audiensi menghasilkan sejumlah komitmen dari Kepala Desa dan Camat yang disaksikan oleh para pihak. Komitmen itu harus benar-benar dijalankan," ujarnya.
Bani menegaskan, warga memberikan waktu sesuai kesepakatan yang telah dibangun dalam forum musyawarah. Apabila hingga batas waktu yang ditentukan tidak ada perkembangan yang jelas, masyarakat siap kembali menggelar aksi lanjutan.
Ia juga menyebut dugaan pelanggaran tersebut melibatkan dua aparatur desa, yakni seorang Sekretaris Desa dan salah satu bawahannya.
Sementara itu, Camat Songgom, Sudiyanto, menjelaskan bahwa penanganan perkara akan mengikuti mekanisme administratif dan ketentuan peraturan yang berlaku. Saat ini proses pemeriksaan masih menunggu hasil dari Inspektorat dengan jangka waktu maksimal 90 hari.
Menurutnya, pemerintah desa dalam waktu dekat akan memproses pemberhentian sementara terhadap kedua perangkat desa yang diduga terlibat agar pemeriksaan dapat berjalan secara objektif.
"Melalui mekanisme yang ada, kepala desa akan memberhentikan sementara kedua perangkat tersebut untuk memperlancar proses pemeriksaan," kata Sudiyanto.
Ia mengaku baru mengetahui informasi tersebut setelah mendengar langsung penyampaian warga dalam audiensi. Berdasarkan keterangan masyarakat, dugaan hubungan tersebut disebut telah berlangsung sejak tahun 2021, namun kebenarannya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dari Inspektorat.
Hingga proses pemeriksaan selesai, pemerintah kecamatan meminta seluruh pihak menghormati mekanisme hukum dan administratif yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah.***

