![]() |
Kesimpulan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah, Senin (15/6/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto bersama jajaran penyidik dan tim forensik.
Kabid Humas menjelaskan, pengungkapan kasus dilakukan menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI) dengan menggabungkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), autopsi, pemeriksaan laboratorium forensik, serta keterangan para saksi.
Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini menerangkan, keempat korban tiba di kawasan wisata Posong pada Selasa malam, 26 Mei 2026, untuk menginap di Glamping Safari Nomor 3. Sebelum memasuki tenda, petugas pengelola telah memberikan peringatan agar tungku tidak digunakan di dalam tenda karena berpotensi menimbulkan kebakaran dan menghasilkan gas berbahaya.
Namun, keesokan harinya petugas yang hendak mengantarkan sarapan tidak mendapat respons dari penghuni tenda. Setelah melewati waktu check-out, petugas membuka tenda dan menemukan seluruh korban telah meninggal dunia. Di lokasi ditemukan tungku tanah liat berada di dalam tenda, sementara kompor portabel berada di luar.
Selama penyelidikan, polisi memeriksa 27 orang saksi dan mengamankan berbagai barang bukti, mulai dari kendaraan, telepon seluler, kamera, tungku tanah liat, kompor portabel, hingga sampel makanan yang dikonsumsi korban sebelum dan saat berada di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengatakan penyidik sempat mendalami dugaan keracunan makanan. Namun hasil pemeriksaan laboratorium memastikan tidak ditemukan zat beracun pada makanan yang menjadi penyebab kematian.
Selain itu, penyidik juga menyatakan tidak ditemukan unsur kelalaian dari pihak pengelola wisata karena prosedur keselamatan telah dijalankan, termasuk memberikan peringatan kepada para korban agar tidak menyalakan tungku di dalam tenda.
Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol drg. Agung Hadi Wijanarko mengungkapkan hasil autopsi menunjukkan seluruh korban mengalami keracunan karbon monoksida yang menyebabkan kekurangan oksigen hingga meninggal dunia. Pemeriksaan juga memastikan tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan maupun kandungan racun lain seperti sianida.
Temuan tersebut diperkuat hasil simulasi yang dilakukan Bidang Laboratorium Forensik Polda Jateng. Kasubbid Kimia Biologi Forensik AKBP Ibnu Sutarto menjelaskan, pembakaran tungku di dalam tenda menghasilkan konsentrasi karbon monoksida hingga sekitar 2.000 ppm, jauh di atas batas aman bagi manusia. Bahkan pembakaran di luar tenda tetap berpotensi menyebabkan gas masuk ke dalam apabila ventilasi tidak memadai.
Menutup konferensi pers, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap bahaya gas karbon monoksida saat berkemah maupun beraktivitas di ruang tertutup.
Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan tungku arang, kompor portabel, maupun alat pembakaran lainnya di dalam tenda atau ruangan minim ventilasi. Gas karbon monoksida tidak memiliki warna maupun bau, namun sangat berbahaya karena dapat menyebabkan hilangnya kesadaran hingga kematian dalam waktu singkat.***

