HARIANBUMIAYU.COM, Brebes > Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Brebes berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) berupa satu unit mobil Mitsubishi L300 yang terjadi di Desa Kluwut, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Keberhasilan pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Aula Sanika Satyawada Polres Brebes, Rabu (1/7/2026), yang dipimpin Wakapolres Brebes Kompol Ryke Rhimadhila didampingi Kasat Reskrim AKP Farid Nur Aziz.
Kompol Ryke menjelaskan, kasus bermula dari laporan kehilangan satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam bernomor polisi G-9225-KG milik warga Desa Kluwut. Kendaraan tersebut diparkir di depan rumah sebelum akhirnya raib digondol pelaku.
Hasil penyelidikan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim mengarah pada sebuah mobil Toyota Avanza hitam yang digunakan para pelaku sebagai kendaraan pengawal saat beraksi. Mobil tersebut diketahui menggunakan pelat nomor palsu.
"Dari hasil penyelidikan, pada 18 Juni 2026 petugas berhasil mengamankan tiga orang tersangka beserta sejumlah barang bukti," ujar Wakapolres.
Ketiga tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial DG (35), MY (37), dan YS alias Pak Haji (56). Sementara satu pelaku lain berinisial DI masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian dilakukan pada Sabtu dini hari, 6 Juni 2026. Salah seorang pelaku menggunakan kunci letter T untuk merusak kunci pintu sekaligus rumah kunci kontak hingga kendaraan dapat dihidupkan. Mobil kemudian dibawa kabur, sementara pelaku lain mengawal menggunakan Toyota Avanza.
Korban baru menyadari kendaraannya hilang pada keesokan harinya saat hendak menggunakan mobil tersebut. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp150 juta dan melaporkannya ke Polsek Bulakamba.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Toyota Avanza yang digunakan saat beraksi, satu set kunci letter T, STNK dan kunci kontak kendaraan korban, rekaman CCTV, pakaian yang dikenakan pelaku, serta barang bukti pendukung lainnya.
Penyidik juga mengungkap bahwa komplotan tersebut diduga terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor di sejumlah daerah lain, di antaranya pencurian truk Canter di Klapanunggal, Kabupaten Bogor, dan Mitsubishi L300 di Cikande, Kabupaten Serang.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.
Polres Brebes mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan pengamanan tambahan pada kendaraan serta segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.***
Editor: Rizal Sismoro

