![]() |
HARIANBUMIAYU.COM, Brebes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengikuti lelang barang rampasan negara secara daring (online). Sebanyak lima unit sepeda motor akan dilelang melalui platform resmi pemerintah sebagai bagian dari pengelolaan aset negara yang dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk umum.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Brebes, Teguh Oki Wibowo, menjelaskan bahwa seluruh kendaraan yang akan dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Hasil penjualan dari lelang tersebut akan disetorkan sepenuhnya ke kas negara.
"Seluruh kendaraan yang dilelang merupakan barang rampasan negara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Proses pelelangan dilakukan secara terbuka melalui platform resmi lelang.go.id sehingga masyarakat dapat mengikuti secara mudah, aman, dan transparan," ujar Teguh.
Lelang lima unit sepeda motor tersebut akan dilaksanakan secara serentak dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026. Pelaksanaan lelang dijadwalkan berlangsung selama lima hari, mulai 10 hingga 14 Agustus 2026, dan dapat diikuti oleh masyarakat melalui mekanisme yang telah ditetapkan pada platform resmi pemerintah.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., mengajak masyarakat Kabupaten Brebes untuk memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mengikuti lelang secara resmi.
"Kami mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam lelang serentak ini. Selain memperoleh kendaraan melalui mekanisme yang sah, masyarakat juga turut mendukung pengelolaan barang rampasan negara yang transparan, akuntabel, serta memberikan manfaat bagi penerimaan negara," kata Kajari Brebes.
Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Brebes menegaskan komitmennya dalam mengelola barang rampasan negara secara profesional dan sesuai ketentuan hukum. Selain meningkatkan transparansi pengelolaan aset, pelelangan ini juga menjadi salah satu upaya mengoptimalkan penerimaan negara dari barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.***

