Manipulasi Presensi Elektronik ASN di Brebes Terbongkar, Polisi Tetapkan 9 Tersangka

HARIANBUMIAYU.COM, Brebes > Polres Brebes mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan sistem presensi elektronik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Brebes. Dalam perkara tersebut, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga terlibat dalam penggunaan dan peredaran aplikasi ilegal untuk memanipulasi absensi online.

Kapolres Brebes AKBP Lilik Ardhiansyah menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Brebes yang menemukan adanya aktivitas mencurigakan pada sistem presensi elektronik pada 29–30 April 2026.

Menurut Kapolres, hasil penyelidikan Satreskrim Polres Brebes mengungkap adanya dugaan rekayasa titik koordinat (GPS spoofing) pada aplikasi presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes. Modus tersebut diduga memungkinkan ASN melakukan absensi secara daring meski tidak berada di lokasi kerja yang telah ditentukan.

"Pengungkapan ini merupakan komitmen Polres Brebes dalam menjaga keamanan sistem elektronik pemerintah sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari tindak pidana berbasis teknologi," ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Brebes, Rabu (1/7/2026).

Penyidikan yang dilakukan Unit 3 Tipidter dan Unit 2 Tipidkor Satreskrim Polres Brebes menetapkan sembilan tersangka berinisial AH (41), DB (38), FFR (40), RTH (39), NK (41), AM (35), SEP (35), SDK (33), dan LS (38).

Dari hasil penyidikan, AH diduga berperan sebagai pembuat aplikasi ilegal bernama "Person" yang dirancang untuk menerobos sistem presensi elektronik pemerintah. Sementara tersangka lainnya diduga membantu pembuatan rekening penampung hasil penjualan aplikasi, memasarkan melalui grup WhatsApp, hingga mengedarkan dan menggunakan aplikasi tersebut.

Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya rekapitulasi data presensi ASN yang diduga telah dimanipulasi, satu unit laptop, beberapa telepon seluler, dokumen rekening koran, serta laporan transaksi perbankan yang diduga berkaitan dengan penjualan aplikasi ilegal.

Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Farid Nur Aziz menjelaskan, seluruh tersangka merupakan ASN yang bertugas di sejumlah sekolah di Kabupaten Brebes. Kesembilan tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Brebes sejak 27 Juni 2026.

Ia menambahkan, barang bukti yang diamankan menjadi bagian penting dalam pembuktian dugaan penyalahgunaan aplikasi ilegal yang digunakan untuk memanipulasi sistem presensi elektronik milik Pemerintah Kabupaten Brebes.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 333 huruf h juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), terkait penyebaran, perdagangan, atau pemanfaatan kode akses maupun informasi untuk menerobos komputer atau sistem elektronik yang digunakan atau dilindungi pemerintah.

Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (r)
close