HARIANBUMIAYU.COM, Brebes. Pelaksanaan normalisasi Kali Keruh di Desa Penggarutan, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, yang dilakukan sebagai upaya penanganan dampak banjir bandang, menjadi sorotan berbagai pihak. Selain dinilai berjalan lambat, kegiatan tersebut juga memunculkan dugaan adanya pengangkutan material sungai ke luar lokasi pekerjaan. Kondisi ini mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Balai Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Pemali Comal melakukan evaluasi langsung di lapangan.
Tim dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, Balai PSDA Pemali Comal, dan Cabang Dinas ESDM Slamet Utara turun ke lokasi pada Rabu (1/7/2026) untuk menindaklanjuti laporan yang diterima. Kedatangan mereka disambut Kepala Desa Penggarutan, warga, serta sejumlah pemerhati lingkungan yang kemudian menggelar audiensi di bantaran Kali Keruh guna membahas perkembangan pekerjaan dan berbagai persoalan yang muncul selama proses normalisasi.
Kapokja Dalguna Balai PSDA Pemali Comal, Anung Hayu Anindityo, S.T., bersama Staf Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah, Sinajan, S.T., menjelaskan bahwa kunjungan tersebut bertujuan memastikan kegiatan normalisasi sungai yang menggunakan alat berat atas inisiatif pemerintah desa tetap berjalan sesuai gambar dan rekomendasi teknis, sekaligus mencari solusi atas persoalan yang berkembang di tengah masyarakat.
"Kami dari Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah bersama Balai PSDA Pemali Comal dan Cabang Dinas ESDM Slamet Utara hadir untuk menindaklanjuti laporan yang masuk. Mari kita selesaikan persoalan ini melalui musyawarah bersama," ujar Sinajan.
![]() |
"Dari pihak kami memang tidak bisa memantau setiap saat, namun kami selalu terbuka untuk berkomunikasi dan berkoordinasi," katanya.
Namun demikian, Sinajan menegaskan bahwa apabila material sungai diangkut ke luar lokasi pekerjaan atau dimanfaatkan di luar kepentingan normalisasi, maka harus memiliki dasar perizinan sesuai peraturan yang berlaku.
"Kalau material sungai dibawa keluar atau dimanfaatkan di luar kegiatan normalisasi, harus ada perizinan sesuai aturan. Apabila ada indikasi material batuan sungai diangkut ke lokasi lain dan diperjualbelikan, itu bukan bagian dari kegiatan normalisasi," tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan material batuan atau sirtu di ruang sungai wajib memenuhi persyaratan teknis maupun administrasi.
"Rekomendasi teknis saja belum cukup sebagai izin. Seluruh kegiatan harus didukung persyaratan teknis dan administrasi sesuai ketentuan. Material tambang sungai tidak boleh dibawa keluar tanpa dasar perizinan yang jelas karena dapat melanggar aturan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Penggarutan, Ibnu, mengaku prihatin terhadap lambatnya progres normalisasi. Dari empat unit alat berat yang semula bekerja, kini hanya dua ekskavator yang masih beroperasi karena dua lainnya mengalami kerusakan.
"Kami berharap ada keseriusan dari Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten Brebes. Sebentar lagi musim penghujan datang dan masyarakat mulai resah," ujarnya.
Menanggapi sorotan mengenai pengangkutan material sungai, Ibnu menilai kondisi Kali Keruh berbeda dengan sungai lain karena dipenuhi endapan material longsoran akibat banjir bandang yang terjadi pada akhir 2025 hingga awal 2026.
Menurutnya, selama pemanfaatan material masih bertujuan mendukung proses normalisasi, hal tersebut dinilai dapat membantu menutupi biaya operasional pekerjaan.
"Kami justru berterima kasih kepada pihak yang peduli membantu normalisasi sungai. Kalau tidak segera ditangani, apakah harus menunggu satu dukuh di desa kami sampai bedol desa?" katanya.
Di sisi lain, sejumlah warga dan pemerhati lingkungan meminta pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh. Mereka mempertanyakan kelengkapan perizinan pelaksanaan pekerjaan serta tidak adanya papan informasi kegiatan di lokasi.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya menyampaikan bahwa material hasil pengerukan seharusnya dimanfaatkan untuk penataan bantaran sungai agar aliran air lebih tertata.
"Yang kami lihat justru batu dan kerikil dimuat ke truk lalu dibawa ke luar wilayah. Hal ini perlu mendapatkan penjelasan agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat," ujarnya.
Hasil audiensi tersebut menyepakati bahwa Dinas PUPR Provinsi Jawa Tengah akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan normalisasi Kali Keruh guna memperoleh konsep penanganan yang lebih tepat, baik dari aspek teknis maupun administrasi. Langkah tersebut diharapkan mampu mendukung upaya pengendalian banjir tanpa menimbulkan persoalan baru.
Sebagaimana diketahui, Desa Penggarutan dan Desa Adisana merupakan dua wilayah di Kecamatan Bumiayu yang mengalami dampak paling parah akibat banjir bandang pada Desember 2025 hingga awal 2026. Ratusan rumah warga dan lahan pertanian terdampak bencana tersebut sehingga masyarakat berharap penanganan Kali Keruh dapat segera diselesaikan sebelum musim penghujan kembali tiba.***
Editor: Rizal Sismoro


