Pemekaran Brebes Selatan Masuk Tahap Krusial, DPRD Jateng Bentuk Pansus untuk Kawal CDOB

Harianbumiayu.com | Semarang - Harapan masyarakat  Brebes   bagian  selatan untuk memiliki daerah otonom baru kembali memperoleh angin segar. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah secara resmi mengajukan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Brebes Selatan kepada DPRD Jawa Tengah setelah persyaratan awal dinyatakan memenuhi ketentuan.

Usulan tersebut kini memasuki tahap pembahasan di DPRD Jawa Tengah. Langkah ini menjadi tahapan penting sebelum dokumen usulan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk menjalani proses verifikasi sesuai peraturan perundang-undangan.

Rapat tersebut tidak hanya dihadiri unsur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan anggota DPRD, tetapi juga sejumlah tokoh masyarakat yang selama ini memperjuangkan lahirnya Kabupaten Brebes Selatan. Di antaranya Imam Santoso, Ketua Aliansi Perjuangan Pemekaran Agus Sutiono, Ketua Presidium Pemekaran Kabupaten Brebes H. Dr. Rozikin, serta jajaran MPP (Masyarakat Peduli Pemekaran) yang hadir memberikan dukungan terhadap proses pembahasan tersebut.

Sekretaris Daerah Jawa Tengah, Sumarno, menjelaskan bahwa pengajuan CDOB Brebes Selatan merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat yang telah berkembang selama beberapa tahun terakhir. Selain mendapat dukungan dari masyarakat, usulan tersebut juga telah melalui mekanisme di tingkat Kabupaten Brebes, termasuk memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Brebes.

Menurutnya, setelah pembahasan selesai dan memperoleh persetujuan bersama antara Gubernur Jawa Tengah dan DPRD Provinsi Jawa Tengah, usulan tersebut akan dikirimkan kepada pemerintah pusat sebagai dasar proses evaluasi lebih lanjut.

Pemprov Jawa Tengah, lanjut Sumarno, berkomitmen mengawal seluruh tahapan administrasi agar pemekaran dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Nantinya, pemerintah pusat bersama tim independen akan melakukan penilaian terhadap kelengkapan persyaratan pembentukan daerah otonom baru.

Ia menegaskan, tujuan utama pemekaran bukan sekadar membentuk wilayah pemerintahan baru, melainkan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan wilayah administrasi yang lebih dekat, masyarakat diharapkan memperoleh akses layanan pemerintahan yang lebih cepat, efektif, dan efisien.

Selain itu, kondisi geografis Brebes Selatan yang memiliki jarak cukup jauh dari pusat pemerintahan Kabupaten Brebes menjadi salah satu alasan utama perlunya pemekaran. Rentang kendali pemerintahan yang lebih pendek diyakini akan mempercepat pembangunan dan pemerataan pelayanan di kawasan tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Jawa Tengah, Sumanto, menyampaikan bahwa lembaganya telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengkaji usulan pembentukan CDOB Brebes Selatan. Ia mengungkapkan, proses pengajuan tersebut sebenarnya telah bergulir sejak tahun 2018 dan kini memasuki tahapan pembahasan legislatif.

Pansus akan memastikan seluruh persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah dipenuhi sebelum DPRD memberikan persetujuan resmi. Apabila diperlukan, pansus juga akan melakukan peninjauan lapangan guna melengkapi proses kajian.

Dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah, Asrar ditetapkan sebagai Ketua Panitia Khusus Pembahasan CDOB Brebes Selatan dengan didampingi Muhammad Naryoko sebagai Wakil Ketua.

Apabila seluruh tahapan di tingkat provinsi selesai, usulan pembentukan Kabupaten Brebes Selatan selanjutnya akan disampaikan kepada pemerintah pusat untuk menjalani proses evaluasi dan penetapan sesuai ketentuan yang berlaku.***
close