Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Modus "Alamat Web", Dua Pengedar Ditangkap dan 12 Gram Sabu Disita

HARIANBUMIAYU.COM, SEMARANG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang menggunakan modus "alamat web" atau sistem tempel untuk mengelabui aparat. Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (4/7/2026), polisi menangkap dua orang terduga pengedar serta menyita lima paket sabu dengan berat bruto mencapai 12,07 gram.

Kedua tersangka masing-masing berinisial YAP (25), warga Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, dan KUS (41), warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Keduanya kini menjalani proses penyidikan di Mapolda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol. Yos Guntur Yudi, menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran sabu di wilayah Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Subdit 1 Ditresnarkoba melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Jumat malam sekitar pukul 23.05 WIB, petugas mengamankan kedua tersangka di depan sebuah toko di Jalan Mangu, Kecamatan Ngemplak.

"Hasil pemeriksaan awal menunjukkan tersangka YAP datang ke lokasi untuk mengambil sabu seberat sekitar 10 gram. Dari interogasi juga diperoleh informasi mengenai sejumlah titik penyimpanan narkotika yang disimpan menggunakan sistem alamat web," ujar Kombes Yos Guntur, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan keterangan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan menemukan satu paket sabu di sekitar lokasi penangkapan. Penggeledahan terhadap tas milik tersangka kembali menghasilkan dua paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip.

Penyelidikan kemudian berlanjut ke beberapa titik lain yang tersimpan di telepon genggam tersangka. Polisi menemukan dua paket sabu di pinggir Jalan Sidoluhur, Desa Cemani, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, serta satu paket lainnya di Jalan Jetis, Desa Kwarasan, Kecamatan Grogol.

Selain lima paket sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam, sepeda motor, tas selempang, kartu ATM, alat hisap sabu (bong), empat pipet kaca, korek api modifikasi, sedotan, plastik klip, isolasi, dan perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Dari hasil penyidikan, YAP mengaku bekerja atas perintah seorang berinisial P yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tugasnya adalah mengambil sabu, membaginya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya kembali di sejumlah lokasi sesuai petunjuk yang dikirim melalui telepon seluler.

Sebagai imbalan, YAP menerima bayaran sebesar Rp1 juta setiap kali berhasil mengemas dan menyebarkan 10 gram sabu. Ia juga mengakui telah menjalankan pekerjaan tersebut sebanyak empat kali.

Sementara itu, tersangka KUS mengaku hanya diajak oleh YAP untuk mengambil sabu dengan iming-iming dapat mengonsumsinya secara gratis di tempat kos rekannya tersebut.

Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan, jaringan narkotika kini semakin memanfaatkan teknologi komunikasi untuk menghindari transaksi langsung. Namun demikian, pola tersebut berhasil diungkap melalui penyelidikan intensif yang dilakukan jajarannya.

"Penyidikan akan terus dikembangkan hingga pelaku utama yang saat ini masih buron berhasil ditangkap. Kami berkomitmen menutup seluruh ruang gerak jaringan narkotika di Jawa Tengah," tegasnya.

Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan aparat kepolisian semata, melainkan membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Kerahasiaan identitas pelapor akan kami lindungi sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkoba di Jawa Tengah," ujarnya.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti masih menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah. Keduanya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.


Editor: Rizal Sismoro 
close