3 Kriteria Kepatuhan Syariah di Aplikasi Reksadana



HARIANBUMIAYU.COM-Anda yang tertarik pada investasi reksadana berbasis prinsip syariah perlu memahami bahwa label syariah bukan sekadar nama atau klaim bebas pakai. Produk syariah harus memenuhi kriteria khusus yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan dan diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah di manajer investasi penerbit produk tersebut. Di sisi lain, Anda juga bisa mencoba memeriksa produk dalam kategori ini, termasuk produk reksadana saham di Makmur.id, yang menyediakan pilihan syariah dan konvensional dengan aturan berbeda.

Memahami ketiga kriteria kepatuhan syariah ini penting untuk memastikan investasi Anda benar-benar sesuai dengan prinsip syariah dan tidak hanya mengandalkan nama produk. Berikut penjelasannya berdasarkan data terbaru per tanggal 28 Juli 2026.


Kriteria 1: Isi Portofolio Harus Efek Syariah

Kriteria paling dasar adalah isi portofolionya. Reksadana syariah hanya boleh mengelola efek yang tercantum dalam Daftar Efek Syariah resmi, yang diterbitkan dan diperbarui oleh OJK. Jika ada efek yang ternyata tidak lagi sesuai prinsip syariah, efek tersebut wajib dikeluarkan dari portofolio paling lambat 10 hari kerja sejak statusnya diketahui. 

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 33 Tahun 2019, sehingga bukan sekadar kebijakan masing-masing perusahaan, melainkan aturan teknis yang mengikat semua manajer investasi. Jika efek yang sudah dimiliki keluar dari daftar, manajer investasi wajib segera menjualnya agar produk tetap patuh syariah.

Aturan ini berlaku untuk semua jenis reksadana, baik saham, pendapatan tetap, pasar uang, maupun campuran. Sebagai gambaran, katalog syariah di Makmur.id memuat 37 produk, terdiri dari 16 pendapatan tetap, 12 pasar uang, 5 saham, dan 4 campuran. Khusus reksadana saham syariah, dananya tetap ditempatkan pada saham yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia, tetapi hanya pada saham yang sudah lolos seleksi syariah.


Kriteria 2: Harus Diawasi Dewan Pengawas Syariah Berizin

Kriteria kedua menentukan siapa yang bertanggung jawab memastikan portofolio benar-benar sesuai aturan. Setiap manajer investasi syariah wajib memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan anggotanya harus berizin resmi sebagai Ahli Syariah Pasar Modal dari OJK, sesuai Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015.

Perlu dicatat, DPS ini berada di manajer investasi penerbit produk, bukan di aplikasi tempat Anda bertransaksi. Makmur.id sendiri berstatus sebagai Agen Penjual Efek Reksadana, sehingga pengawasan syariah sepenuhnya menjadi tanggung jawab manajer investasi.

DPS dan tim ahlinya bekerja berdasarkan fatwa dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI), satu-satunya otoritas resmi yang mengeluarkan fatwa keuangan syariah di Indonesia. Selain itu, DPS wajib melaporkan kepatuhan syariah secara berkala, baik ke OJK maupun ke manajer investasi pengelola produk.

Dengan mekanisme ini, kualifikasi pengawas tidak bergantung pada kebijakan internal perusahaan, melainkan berbasis regulasi yang ketat, sehingga kepatuhan syariah bukan sekadar klaim, tapi benar-benar diawasi oleh pihak berlisensi.


Kriteria 3: Akad dan Pembersihan Pendapatan Non-Halal

Kriteria ketiga berkaitan dengan aktivitas operasional harian produk. Hubungan antara Anda sebagai investor dan pihak pengelola dituangkan dalam akad, biasanya berbentuk wakalah atau mudharabah. Akad inilah yang membedakan produk syariah dari produk konvensional, karena menegaskan legalitas dan prinsip syariah dalam pengelolaan dana.

Selain itu, ada mekanisme pembersihan dana dari unsur yang tidak sesuai syariah, misalnya bunga bank yang muncul di rekening kustodian produk. Dana hasil pembersihan ini tidak dihitung sebagai bagian dari nilai aktiva bersih dan tidak diterima investor, melainkan disalurkan ke kegiatan sosial atau badan amal sesuai arahan DPS.

Karena itu, imbal hasil reksadana syariah bisa sedikit berbeda dari produk konvensional meski aset dasarnya mirip. Selisih ini justru menjadi bukti bahwa proses pembersihan pendapatan non-halal benar-benar dijalankan sampai detail terkecil.

Ketiga kriteria ini memeriksa aspek yang berbeda dan saling melengkapi. Jika ketiga kriteria ini terpenuhi, label syariah pada produk tersebut bukan sekadar klaim, melainkan status yang bisa dipertanggungjawabkan secara aturan. Cara paling mudah untuk memeriksa kepatuhan sebuah produk adalah dengan melihat siapa manajer investasi penerbitnya serta memastikan Dewan Pengawas Syariah-nya benar-benar legal. 


Mulai Investasi Reksadana Syariah di Makmur.id


Kalau Anda ingin mencoba investasi yang sesuai prinsip syariah sekaligus terjaga integritasnya, Makmur.id bisa jadi pilihan platform yang mudah diakses dan terpercaya.  Kepatuhan syariah setiap produk tetap dijaga oleh manajer investasi penerbitnya.

Makmur.id adalah platform yang berizin resmi sebagai Agen Penjual Efek Reksadana dari OJK (KEP-3/PM.21/2021), menyediakan katalog syariah terkurasi dengan 37 produk dari berbagai kategori seperti saham, pendapatan tetap, pasar uang, dan campuran. Anda bisa mulai berinvestasi dengan modal mulai dari Rp5.000 saja melalui aplikasi Makmur yang tersedia di App Store dan Play Store. Dana investasi Anda disimpan di bank kustodian independen, dan pencairan hanya bisa diarahkan ke rekening atas nama Anda sendiri, sehingga keamanan dan transparansi investasi tetap terjaga.

close