38 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Terpadu di Brebes, Puluhan Tahun Pernikahan Akhirnya Mendapat Kepastian Hukum

Sebanyak 38 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu di SMK Islam Diponegoro Losari, Brebes, Jumat (21/8/2026).
HARIANBUMIAYU.COM | BREBES — Sebanyak 38 pasangan mengikuti Sidang Isbat Nikah Terpadu yang digelar Pemerintah Kabupaten Brebes bersama Pengadilan Agama Brebes dan Kementerian Agama di SMK Islam Diponegoro Losari, Jumat (21/8/2026).

Kegiatan yang digelar dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia itu menjadi upaya pemerintah membantu masyarakat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan sekaligus melengkapi dokumen administrasi kependudukan.

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma yang diwakili Asisten I Sekda Brebes Subandi menyerahkan secara simbolis buku nikah, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada peserta.

Subandi mengatakan, dokumen yang diterima peserta bukan hanya sebatas kelengkapan administrasi, tetapi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum dan memudahkan keluarga memperoleh berbagai pelayanan publik.

“Selamat kepada bapak dan ibu yang hari ini mendapatkan penetapan isbat nikah, buku nikah, serta dokumen administrasi kependudukan. Saya berharap dokumen yang diterima hari ini menjadi awal dari semakin tertibnya administrasi keluarga dan memberikan kepastian hukum bagi bapak dan ibu beserta anak-anak,” ujarnya.

Menurut Subandi, tertib administrasi kependudukan memiliki keterkaitan dengan berbagai kebutuhan masyarakat, termasuk pendidikan, layanan kesehatan, bantuan sosial, hingga pelayanan publik lainnya.

Ia pun mengapresiasi sinergi Pengadilan Agama Brebes, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Pemerintah Kecamatan Losari yang menghadirkan pelayanan langsung dan lebih dekat dengan masyarakat.

“Pemerintah harus hadir ketika masyarakat membutuhkan. Pelayanan publik harus semakin mudah, cepat, serta menjangkau mereka yang membutuhkan,” katanya.

Subandi berharap kolaborasi tersebut dapat terus dilakukan dan diperluas agar semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat.

Salah satu peserta yang menarik perhatian adalah Muhammad Edi, 76 tahun, bersama istrinya Titin Herawati, 70 tahun, warga Desa Negla, Kecamatan Losari. Keduanya menjadi pasangan tertua dalam sidang tersebut.

Edi dan Titin menikah secara siri sejak 1970. Setelah menjalani kehidupan rumah tangga selama puluhan tahun dan telah memiliki cucu, keduanya akhirnya memperoleh pengakuan hukum atas perkawinannya melalui sidang isbat.

Edi mengaku bersyukur karena kini dirinya dan sang istri telah memperoleh buku nikah serta dapat memperbarui dokumen kependudukan.

“Alhamdulillah, setelah sekian lama akhirnya kami mendapatkan buku nikah. Kami sudah tua dan sudah punya cucu, tetapi hari ini rasanya seperti mendapatkan kepastian untuk keluarga kami,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Brebes Rusdiana menjelaskan, sidang isbat nikah terpadu tersebut dilaksanakan dalam lima kelas. Masing-masing kelas ditangani oleh satu majelis.

Ia menegaskan, kegiatan tersebut bukan merupakan nikah massal. Sidang isbat merupakan proses hukum untuk menetapkan sahnya perkawinan yang sebelumnya belum tercatat secara resmi.

“Isbat nikah terpadu ini sudah lama tidak dilaksanakan. Berdasarkan informasi dari teman-teman di Pengadilan Agama, terakhir dilaksanakan pada 2017 dan baru tahun ini kembali kita laksanakan,” jelasnya.

Rusdiana menyebut kegiatan tersebut memiliki tujuan penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan. Selain itu, legalitas perkawinan juga berkaitan dengan perlindungan terhadap hak perempuan dan anak.

Perkawinan yang tidak tercatat, kata dia, dapat menimbulkan persoalan administratif dan sosial. Salah satunya menyangkut pengurusan dokumen keluarga serta akta kelahiran anak yang mencantumkan identitas orang tua.

“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum bagi pernikahan yang tidak tercatat, sekaligus mengangkat harkat dan derajat perempuan dan anak. Dengan adanya buku nikah, berbagai dokumen keluarga dapat diurus dengan lebih mudah,” ujarnya.

Direktur Bina Kantor Urusan Agama (KUA) dan Keluarga Sakinah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI Ahmad Zayadi turut memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan isbat nikah terpadu tersebut.

Menurutnya, masyarakat yang belum memiliki buku nikah berpotensi mengalami kendala dalam memperoleh sejumlah hak administrasi dan hukum, termasuk dalam pengurusan Kartu Keluarga maupun persoalan warisan.

“Kami memberikan apresiasi luar biasa. Ini adalah praktik baik yang insyaallah dapat terus disiapkan dan disinergikan. Kementerian Agama siap berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Brebes untuk menyelenggarakan isbat nikah seperti ini,” katanya.

Pelaksanaan sidang isbat terpadu di Losari tersebut menjadi bentuk kolaborasi lintas instansi dalam mendekatkan pelayanan hukum dan administrasi kepada masyarakat, khususnya pasangan yang selama ini belum memiliki pencatatan perkawinan secara resmi. Pungkasnya.(Rizal)


close