Harianbumiayu.com | Brebes - Aliansi Masyarakat Peduli Brebes Tegal Slawi (AMPB) mendesak Pemerintah Kabupaten Brebes untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi operasional PT Bangun Anugrah Beton Nusantara di Kecamatan Ketanggungan. Tuntutan ini mencuat setelah perwakilan warga menggelar audiensi bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dugaan pelanggaran tata ruang dan izin operasional perusahaan beton tersebut.
Dalam audiensi yang berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026, terungkap fakta dari instansi berwenang. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Brebes menyatakan bahwa aktivitas perusahaan di lokasi tersebut tidak terdaftar dalam catatan perizinan mereka. Di sisi lain, Dinas Tata Ruang menegaskan bahwa zona operasional perusahaan tidak selaras dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Brebes.
Merespons temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Brebes berjanji akan segera turun ke lapangan. Langkah ini dilakukan untuk memverifikasi kondisi riil di lokasi sekaligus menentukan sanksi atau tindakan sesuai dengan kewenangan pemerintah apabila ditemukan pelanggaran.
Ketua Koordinator AMPB, Willy Roymond, S.Kep., Ns., menyampaikan apresiasi atas respons pemerintah. Namun, ia menegaskan bahwa tindakan nyata harus segera dilakukan demi tegaknya aturan.
"Kami menghargai wewenang pemerintah. Apa yang kami suarakan adalah fakta dari forum resmi. Kami mendesak sidak lapangan segera dilakukan agar status hukum operasional perusahaan ini menjadi jelas," tegas Willy.
Menurutnya, kejelasan hukum sangat penting agar seluruh investor memperoleh perlakuan yang sama, baik dalam aspek tata ruang, perizinan, maupun pemenuhan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Tidak berhenti di tingkat pemerintah daerah, AMPB juga berencana membawa hasil audiensi tersebut ke ranah hukum. Organisasi itu akan melayangkan laporan resmi kepada aparat penegak hukum guna mengusut legalitas menyeluruh aktivitas produksi PT Bangun Anugrah Beton Nusantara.
Willy menjelaskan, penyelidikan harus mencakup berbagai aspek penting selama perusahaan beroperasi, mulai dari keabsahan pasokan beton ke berbagai proyek pemerintah maupun swasta, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan, hingga legalitas kontrak bisnis dengan para mitra perusahaan.
"Kami tidak ingin berasumsi tanpa dasar. Namun, jika operasionalnya terbukti ilegal, maka seluruh rantai bisnisnya—termasuk transaksi komersial, kewajiban pajak, hingga pihak pengguna produk—harus diperiksa secara menyeluruh demi kepastian hukum yang berkeadilan," pungkas Willy.***

