ATR/BPN dan Komisi II DPR RI Percepat PTSL di Brebes, Sertipikat Elektronik Jadi Pilar Kepastian Hukum Tanah

Harianbumiayu.com | Brebes - Upaya pemerintah mempercepat reformasi layanan pertanahan terus diperkuat melalui sinergi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan Komisi II DPR RI. Salah satunya diwujudkan lewat Sosialisasi Program Strategis Pertanahan yang digelar di Aula LPK Passion Japan, Desa Cibentang, Kecamatan Bantarkawung, Kabupaten Brebes, Rabu (5/8/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah, percepatan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta transformasi layanan pertanahan berbasis digital melalui penerapan sertipikat elektronik.

Acara dihadiri Anggota Komisi II DPR RI H. Wahyudin Noor Aly dari Fraksi PAN, Anggota DPRD Provinsi Jawa Tengah Zaki Safrudin, Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah Drs. Muchamad Mastur, S.H., M.H., Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes Dr. Ir. Herman Saeri, S.SiT., M.T., QRMP, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI Rizky Fajar Afriyansah, S.H., serta ratusan peserta dari Kecamatan Bantarkawung dan Salem.

Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Muchamad Mastur, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai berbagai program prioritas pemerintah di bidang pertanahan.

Menurutnya, kepastian hukum atas tanah merupakan salah satu fondasi penting dalam menciptakan rasa aman bagi masyarakat sekaligus mendukung pembangunan ekonomi daerah. Karena itu, pemerintah terus mendorong percepatan pelaksanaan PTSL agar semakin banyak bidang tanah yang memiliki legalitas yang jelas.

Ia menegaskan bahwa program PTSL merupakan program nasional yang memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memperoleh sertipikat tanah tanpa dipungut biaya oleh ATR/BPN. Apabila terdapat biaya tertentu dalam proses pelaksanaannya, biaya tersebut berkaitan dengan kelengkapan administrasi yang disiapkan di tingkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan bukan merupakan pungutan dari Kantor Pertanahan.

Selain memberikan kepastian hukum, Mastur menilai sertipikat tanah juga memiliki manfaat ekonomi yang besar. Dokumen tersebut dapat dimanfaatkan sebagai agunan untuk memperoleh akses pembiayaan dari lembaga keuangan sehingga mampu membantu masyarakat mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes, Herman Saeri, menyampaikan bahwa transformasi digital melalui penerapan sertipikat elektronik menjadi langkah penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Ia menjelaskan, seluruh data kepemilikan tanah pada sertipikat elektronik tersimpan secara digital sehingga memiliki tingkat keamanan yang lebih baik dibandingkan dokumen konvensional. Jika dokumen fisik hilang atau mengalami kerusakan, data kepemilikan tetap tersimpan sehingga masyarakat dapat mengajukan pencetakan kembali tanpa kehilangan hak atas tanahnya.

Herman juga mengimbau masyarakat yang masih menggunakan sertifikat lama agar segera melakukan alih media menjadi sertipikat elektronik melalui Kantor Pertanahan Kabupaten Brebes. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap aset masyarakat sekaligus mendukung modernisasi layanan pertanahan nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI H. Wahyudin Noor Aly mengapresiasi berbagai langkah ATR/BPN dalam mempercepat pelaksanaan PTSL di sejumlah daerah, termasuk respons terhadap usulan pemerintah desa terkait kebutuhan kuota sertifikasi tanah.

Menurutnya, semakin banyak bidang tanah yang telah bersertifikat, maka semakin kuat pula perlindungan hukum yang dimiliki masyarakat. Hal tersebut juga dapat menekan potensi sengketa pertanahan, baik antarwarga maupun di lingkungan keluarga, khususnya yang berkaitan dengan persoalan warisan.

Wahyudin mengajak masyarakat memanfaatkan program PTSL selama masih tersedia agar seluruh bidang tanah memiliki legalitas yang jelas. Ia menilai kebutuhan akan kepastian hukum pertanahan akan terus meningkat seiring pertumbuhan jumlah penduduk, sementara luas lahan tidak bertambah.

Melalui sinergi antara pemerintah pusat, ATR/BPN, pemerintah daerah, serta dukungan masyarakat, percepatan sertifikasi tanah diharapkan mampu menciptakan tertib administrasi pertanahan, memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak masyarakat, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pemanfaatan aset tanah yang lebih produktif.***
close