Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., dan disaksikan unsur Pemerintah Kabupaten Brebes, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta insan pers.
Kajari Brebes menjelaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah ditetapkan untuk dirampas dan dimusnahkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Brebes yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sebanyak 30 perkara tersebut terdiri atas 14 perkara tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya, 13 perkara tindak pidana terhadap orang dan harta benda, serta tiga perkara tindak pidana keamanan negara, ketertiban umum, dan tindak pidana umum lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain 138,709 gram tembakau sintetis, 827,63 gram ganja, 28,04 gram sabu-sabu, 450 butir obat Yarindo, 33 butir Tramadol, 40 butir Hexymer, satu butir Trihexyphenidyl, 846 butir Dextromethorphan (DMP), sekitar dua kilogram bubuk petasan, serta sejumlah barang bukti lain berupa pakaian, tas, telepon genggam, barang elektronik, dan senjata tajam.
Proses pemusnahan dilakukan sesuai karakteristik masing-masing barang bukti. Barang berupa pakaian, tas, dan barang bukti tindak pidana umum dibakar, sementara telepon genggam dan barang elektronik dihancurkan agar tidak dapat digunakan kembali.
Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan, pemusnahan dilakukan dengan cara diblender hingga hancur. Senjata tajam dimusnahkan menggunakan mesin gerinda, sedangkan bubuk petasan dinetralisasi dengan cara direndam dalam air.
Kejari Brebes menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari pelaksanaan tugas penegakan hukum yang profesional, akuntabel, dan transparan. Langkah tersebut juga bertujuan mencegah penyalahgunaan barang bukti sekaligus memberikan kepastian hukum atas perkara yang telah diputus pengadilan.
Melalui kegiatan ini, Kejari Brebes berharap kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum semakin meningkat, sekaligus mempertegas komitmen dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan berbagai tindak pidana lainnya di wilayah Kabupaten Brebes.***

