![]() |
| Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Keselamatan Flyover Kretek (AMPK), Yasir Andi, |
HARIANBUMIAYU.COM | BREBES - Sekretaris Aliansi Masyarakat Peduli Keselamatan Flyover Kretek (AMPK), Yasir Andi, menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat dan aspirasi di muka umum adalah hak dasar yang dilindungi negara. Hal ini dijamin secara tegas dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
“Meskipun hak itu sudah diatur undang-undang, pelaksanaannya tetap harus mengikuti prosedur yang benar dan bertanggung jawab. Kita harus cermat membedakan mana perjuangan yang murni untuk kepentingan masyarakat luas, dan mana yang ternyata hanya mengandung kepentingan kelompok atau perorangan. Aspirasi harus bersih dari kepentingan terselubung,” ujar Yasir Andi.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing ajakan-ajakan yang sedang berkembang, terutama yang tersebar di media sosial.
“Ketika ada ajakan untuk ikut serta dalam orasi atau aksi, kita wajib tahu dengan pasti asal usul dan sumber informasinya. Jangan asal ikut bergerak padahal kita sendiri belum paham sepenuhnya apa yang sebenarnya diperjuangkan. Jangan sampai kita termakan oleh berita atau isu yang kebenarannya belum jelas,” tegasnya.
Oleh karena itu, AMPK wilayah Brebes Selatan khususnya Kecamatan Paguyangan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi tetap aman, tertib, dan kondusif.
“Kami mendoakan segenap mahasiswa dan rekan-rekan aliansi yang sedang berjuang menyuarakan perubahan, semoga apa yang disampaikan benar-benar murni suara rakyat. Mari kita jaga netralitas, hargai proses demokrasi, namun yang paling utama: persatuan dan kesatuan bangsa ini harus tetap kita jaga bersama,” pungkas Yasir.

