![]() |
HARIANBUMIAYU.COM | SEMARANG - Peluang terbentuknya Kabupaten Brebes Selatan semakin terbuka. DPRD Provinsi Jawa Tengah resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Brebes Selatan dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (30/7/2026).
Pembentukan pansus menjadi langkah strategis dalam proses pemekaran wilayah setelah usulan dari Pemerintah Kabupaten Brebes dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi di tingkat provinsi. Selanjutnya, pansus akan melakukan pembahasan secara menyeluruh sebelum usulan diajukan ke pemerintah pusat.
Dalam rapat tersebut, Asrar ditunjuk sebagai Ketua Pansus, sedangkan M. Naryoko dipercaya menjabat sebagai Wakil Ketua. Keduanya bersama anggota pansus akan mengkaji seluruh aspek pembentukan daerah otonom baru, mulai dari penyerapan aspirasi masyarakat, kesiapan wilayah, hingga kondisi sarana, prasarana, dan infrastruktur di kawasan calon Kabupaten Brebes Selatan.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, menegaskan bahwa pansus akan bekerja secara profesional dan objektif agar seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Hasil pembahasan pansus nantinya akan menjadi dasar persetujuan bersama antara DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Gubernur Jawa Tengah sebelum usulan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sebagai bagian dari persyaratan administrasi pembentukan daerah otonom baru," ujarnya.
Menurut Sumanto, pembentukan pansus merupakan tindak lanjut atas surat Gubernur Jawa Tengah tertanggal 16 April 2026 yang meneruskan usulan Pemerintah Kabupaten Brebes kepada DPRD Provinsi Jawa Tengah. Dokumen usulan tersebut telah memenuhi persyaratan dasar kewilayahan dan administrasi untuk dibahas pada tingkat provinsi.
Sementara itu, dalam sambutan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi yang dibacakan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno, ditegaskan bahwa pembentukan daerah persiapan harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Regulasi tersebut mengatur bahwa pembentukan daerah baru wajib memenuhi persyaratan dasar kewilayahan, kapasitas daerah, dan persyaratan administrasi sebelum dapat ditetapkan menjadi daerah otonom baru.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga mengapresiasi DPRD, khususnya Komisi A, yang telah melakukan pendalaman terhadap seluruh dokumen usulan CDOB Brebes Selatan. Setelah pembahasan di tingkat provinsi selesai, usulan akan diteruskan kepada pemerintah pusat untuk dilakukan verifikasi dan penilaian lebih lanjut.
Tahapan berikutnya melibatkan DPR RI dan DPD RI. Apabila seluruh persyaratan dinyatakan terpenuhi dan memperoleh persetujuan, pemerintah akan membentuk tim independen untuk mengkaji kapasitas daerah berdasarkan tujuh indikator utama, yaitu geografi, demografi, keamanan, sosial politik, adat dan tradisi, potensi ekonomi, kemampuan keuangan daerah, serta kapasitas penyelenggaraan pemerintahan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyatakan telah menyiapkan data dasar mengenai kapasitas daerah induk maupun wilayah calon Kabupaten Brebes Selatan sebagai bahan pendukung dalam proses evaluasi tersebut.
Terbentuknya Pansus CDOB menjadi tonggak penting dalam perjuangan panjang pemekaran Brebes Selatan. Meski masih harus melalui sejumlah tahapan dan evaluasi di tingkat nasional, keputusan DPRD Jawa Tengah ini menjadi sinyal kuat bahwa proses pembentukan Kabupaten Brebes Selatan kini memasuki fase yang semakin konkret.(r)

