![]() |
HARIANBUMIAYU.COM | Brebes – Pemerintah Desa Pagojengan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, mulai menyusun arah pembangunan tahun 2027 melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes), Senin (28/9/2026).
Musyawarah yang digelar di Pendopo Desa Pagojengan itu menjadi forum untuk menyaring berbagai usulan pembangunan dan program pemberdayaan masyarakat. Namun, keterbatasan anggaran menjadi salah satu persoalan utama dalam menentukan skala prioritas.
Kepala Desa Pagojengan, Suid, A.Ma., bersama unsur pemerintahan desa, BPD, lembaga kemasyarakatan, serta perwakilan masyarakat membahas rancangan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) 2027.
![]() |
Dalam rancangan RKPDes 2027, berbagai kebutuhan masyarakat diusulkan, mulai dari pembangunan dan peningkatan jalan, talud dan drainase, saluran irigasi, sumur bor, pengelolaan sampah, hingga program rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH).
Selain pembangunan fisik, pemerintah desa juga mengalokasikan rencana program untuk pelayanan pemerintahan, kesehatan, pembinaan masyarakat, pemberdayaan, serta penanganan keadaan darurat dan bencana.
Namun, tidak seluruh usulan dapat langsung terakomodasi. Dalam musyawarah disebutkan kemampuan anggaran yang tersedia sekitar Rp373 juta, sementara pada tahun-tahun sebelumnya anggaran desa disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Kondisi tersebut membuat pemerintah desa bersama BPD dan masyarakat harus menentukan program berdasarkan skala prioritas dan kemampuan keuangan desa.
Camat Paguyangan yang diwakili Kasi PMD Ria Malgia, S.H., turut memberikan arahan dalam proses penyusunan RKPDes agar perencanaan pembangunan disesuaikan dengan ketentuan serta kemampuan anggaran yang tersedia.
Ketua BPD Desa Pagojengan, Ir. Sugiono, juga terlibat dalam pembahasan penentuan prioritas pembangunan agar program yang masuk dalam RKPDes 2027 benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Musrenbangdes tersebut menjadi bagian penting dalam menentukan arah pembangunan Pagojengan pada 2027, terutama di tengah keterbatasan anggaran yang menuntut pemerintah desa dan masyarakat lebih selektif dalam menetapkan program prioritas.***


